SULSELEKSPRES.COM – Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan jaksa terhadap pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
Ronny Bugis, terdakwa kasus penganiayaan berat Novel, oleh jaksa diketahui dituntut 1 tahun penjara. Kasus penganiayaan berat yang membuat salahsatu mata novel mengalami kerusakan.
Melalui akun media sosial Twitternya, Novel mengungkapkan kekecewaannya. Dia mengatakan tuntutan 1 tahun tersebut membuktikan persepsi kalau proses sidang hanya sebatas formalitas.
“Hari ini kita lihat apa yg sy katakan bhw sidang serangan thd sy hanya formalitas. Membuktikan persepsi yg ingin dibentuk n pelaku dihukum ringan,” kata Novel dilihat, Kamis, (11/6/2020).
BACA: Penangkapan Dua Tersaangka, Tim Advokasi Novel Baswedan Ungkap Kejanggalan
Novel merasa kalau dirinya menjadi korban praktek hukum yang lucu. Dia kemudian menyelamati Presiden Jokowi.
“Keterlaluan mmg… sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor..
tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina.. pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan…” sindir Novel dalam cuitan lain.
Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH..
Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan.
Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?— novel baswedan (@nazaqistsha) June 11, 2020
Novel sendiri merasa kalau Presiden Jokowi terkesan membiarkan aparat penegak hukum berlaku tidak adil terhadap dirinya.
“Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH.. Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan. Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini.. prestasi?,” tambahnya.
Seperti diketahui, Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ronny terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020) dikutip dari Detikcom.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Ronny bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)



