MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penyelundupan Lima kilogram ganja kering yang digagalkan oleh Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar dikirim melalui jasa pengiriman yang melibatkan oknum pegawai dari perusahaan tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, mengatakan bahwa salah satu tersangka dalam penyelundupan narkotika jenis Ganja tersebut ke Kota Makassar merupakan pegawai dari perusahaan jasa pengiriman tempat ganja tersebut dikirim.
BACA: Satnarkoba Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 5 kilogram
“Salah satu tersangka dalam kasus ini oknum pegawai di perusahaan pengiriman itu yakni Arjun (25). Dan sudah dua kali melakukan aksinya itu,” katanya, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Jumat (31/8/2018).
Ganja seberat lima kilogram tersebut dikirim dari medan dengan menggunakan jasa pengiriman tempat Arjun bekerja dengan membungkus barang haram tersebut dengan sleeping bag dan rain coat (jaket). Lalu dikirim ke Kota Makassar dari Kota Medan.
Dalam paket tersebut pengirim bernama Mamak Aldo beralamat di Monja Jahe Simalingkar yang ditujukan kepada tersangka Arjun dengan alamat Jalan Inspeksi Kanal, Desa Bonto Lebang, Kecamatan Mamajang.
Setelah menerima paket berisi ganja seberat lima kilogram tersebut kemudian Arjun bertugas untuk menemui Alam Jaya sebagai kurir dan mengedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya.
“Pengakuan tersangka, ini pengiriman yang kedua kali dilakukan dua tersangka itu. Pengiriman pertama sebanyak satu kilogram,” jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Peredaran Narkoba 5 Kilogram Dikendalikan Napi Rutan Makassar
Pengungkapan penyelundupan ganja seberat lima kilogram oleh Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, di dalangi oleh Napi Rutam Kelas 1 Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba merupakan pesanan dari warga binaan Rutan Kelas 1 Makassar.
“Ganja ini orderan dari napi yang saat ini berada di Rutan Makassar atas nama Tri alias Coklat,” katanya, yang ditemui di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Jumat (31/8/2018).
Diari menambahkan, warga binaan yang merupakan pemilik barang haram tersebut adalah napi dengan kasus sama dan telah divonis hukuman delapan tahun penjara.
“Setelah ini, kami akan langsung mengambil dia (Coklat) untuk dimintai keterangan. Kami sudah kordinasi dengan pihak rutan,” katanya.
Lanjutnya, ini merupakan jaringan lama karena melibatkan napi yang sudah setahun berada di dalam Rutan Kelas I Makassar.
Jaringan kali ini beroperasi dengan melibatkan pegawai jasa pengiriman barang JNE yang sehari-harinya bertugas sebagai pengantar barang di perusahaan tersebut.
Sekaligus, sebagai kurir dalam penyelundupan ganja lima kilogram yang mengantarkan barang tersebut ke tangan lain untuk selanjutnya diedarkan.
“Pengakuannya itu dia memang kurir JNE maksudnya yang mengantarkan barang jika ada pengiriman ke Makassar,” ungkapnya.