BONE,SULSELEKSPRES.COM – Tim 9 Penyelesaian Sengketa Pilkades yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bone akhirnya mengabulkan gugatan Calon Kepala Desa Suwa nomor urut 1 Salahuddin agar dilakukan perhitungan ulang surat suara di TPS 2 yang dilaporkan karena ada kekelirungan panitia dalam penentuan suara batal yang merugikan pelapor.
Perhitungan ulang surat suara hasil Pilkades Desa Suwa Kecamatan Libureng berlangsung di Aula Gedung PKK, Kompleks Kantor Bupati Jl. Jend Ahmad Yani, Jumat (17/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut, perhitungan ulang surat suara turut disaksikan Wakil Bupati Bone, H Ambo Dalle, Kapolres AKBP Ardiansyah, Ketua DPRD Irwandi Burhan, Dandim Letkol Kav Budiman, Kadis PMD Andi Gunadil Ukra dan Kasatpol PP A Akbar.
Berdasarkan hasil perhitungan ulang, Andi Hamzah tetap unggul dari lawannya Salahuddin. Dari hasil penghitungan ulang 37 suara di TPS 2 Suwa, cakades nomor urut 1, Salahuddin meraih 19 suara sementara Andi Hamzah Said 12 suara.
Andi Hamzah tetap unggul dengan total suara 211 sementara Salahuddin meraih total 209 suara.
Sebelum penghitungan ulang, Andi Hamzah meraih total 199 suara sementara Salahuddin 190 suara.



