MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tepat 60 tahun lahirnya UU Pokok Agraria No 5/1960 sekaligus peringatan Hari Tani Nasional yang telah ditetapkan melalui keputusan Presiden Soekarno tanggal 26 Agustus 1963 No 169 Tahun 1963.
Rizki Anggriana Arimbi, dari Konsorsium Pembaruan Agraria, menyebutkan, penyusunan RUU Cilaka cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil, dan mendaur ulang pasal inkonstitusional.
Satgas Omnibus Law bersifat elitis dan tidak mengakomodasi elemen masyarakat yang terdampak keberadaan seperangkat RUU Omnibus Law. Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat yang mencederai semangat reformasi. Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat. Perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat. Percepatan krisis lingkungan hidup akibat investasi yang meningkatkan pencemaran lingkungan, bencana ekologis (man-made disaster), dan kerusakan lingkungan.
“Wabah pandemi virus covid-19 telah menempatkan rakyat dalam situasi tingkat kerentanan yang sangat tinggi dalam berbagai sektor. Tidak terkecuali di Sulawesi Selatan. Dalam konteks situasi agraria dibawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman, wabah pandemi tidak menghentikan aksi perampasan sumber-sumber agraria rakyat,” jelas Kiki- sapaan akrab Rizki Anggriana Arimbi, Kamis (24/9/2020), dilansir dari rilis yang diterima sulselekspres.com.
Dia meyebutkan, Sulawesi Selatan yang memiliki 3033 desa/kelurahan, dimana ada 1028 desa diklaim masuk dalam kawasan hutan yang telah mengusir dan menggusur ribuan rakyat/petani serta sektor yang paling banyak mengkriminalisasi warga.
Berdasarkan catatan KPA, wilayah Sulawesi Selatan, sepanjang tahun 2015-2019, ada sekitar 50 petani/nelayan yang dikriminalisasi oleh negara. Namun ternyata kriminalisasi pada tahun 2020 yang berjumlah kurang lebih 35 orang hampir melampaui jumlah dalam lima tahun periode pertama Jokowi-JK.
“Kriminalisasi rakyat yang menempatkan mereka sebagai pelaku tindak kejahatan memperlihatkan bagaimana ketimpangan penguasaan dan tata kelola agraria yang jauh dari keadilan,” jelas Kiki.
Atas situasi tersebut diatas, Aliansi Gerakan Rakyat Makassar menuntut: Tolak dan batalKan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sangat Kapitalistik dan berorientasi Neolib, Jalankan Agenda reforma agraria sejati; Hentikan Kriminalisasi dan Pembungkaman Demokrasi Gerakan Rakyat; Tolak dan Cabut UU Yang tidak Pro Rakyat dan Lingkungan; Wujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis; Sahkan RUU PKS, RUU PRT dan RUU Masyarakat Adat; Cabut Dwifungsi ABRI dan Hentikan Praktik Kekerasan Aparat; Revisi Perda RZWP3K Yang Mengalokasikan Ruang Tambang dan Reklamasi; Legalkan dan Lindungi Segala Pemukiman Rakyat Miskin Perkotaan; Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai penghormatan atas kedaulatan dan hak asasi serta keadilan bagi semua bangsa tak terkecuali untuk Papua; Tolak Aturan Parkir elektronik dan MPOS di Kota Makassar.



