MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Organisasi perlindungan hutan dan satwa liar Profauna Indonesia mengkampanyekan kepada publik agar masyarakat melindungi dan melestarikan burung Kakatua dan Nuri.
Kordinator Profauna Indonesia Chapter Makassar, Minatsir, mengatakan bahwa kampanye mengajak masyarakat untuk melindungi dan melestarikan Kakatua dan Nuri dengan tidak menangkap, menjual, membeli, dan melestarikan burung yang dilindungi itu.
“Dalam rangka Hari Kakatua Indonesia (HKI) 2018 ini. Kami mengajak kepada masyarakat untuk melindungi dan melestarikan burung Kakatua dan Nuri,” katanya, saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (16/9/2018).
Karena, kata dia menurut data burung yang masuk dalam perlindungan negara tersebut. Sekak 2016 lalu tetus ditangkap dan dibunuh dan diselundupkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, pada November 2016 lalu dari investigasi Profauna ada sekitar 3.000 ekor Kakatua, Kesturi Ternate, dam Nuri Bayan ditangkap dari alam liar saat musim buah.
“Dam sejak saat itu angka penangkapan, penyelundupan, dan penjulan Burung Kakatua dan Nuri terus bertambah tiap tahunnya, dan itu sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Tidak hanya itu, pada 4 September 2018 lalu, Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir, Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 38 ekor burung Kakatua yang rencananya akan dibawa ke Singapura.
“Jadi penangkapan dan perdagangan 88 jenis burung Kakatua dan Nuri dilarang. Dan itu ada dasar hukumnya. Termasuk bagi mereka yang memelihara di rumah juga bisa dikenakan hukum penjara,” jelasnya.
Makassar, kata dia, juga tidak terlepas dari terget penyeludupan satwa yang sudah dilindungi itu. Baru-baru ini ada foto puluhan burung Nuri mati dan difoto. Yang tersebar di media sosial. Yang diketahui berada di wilayah Makassar, tepatnya di Jalan Tol Tabaringan.
“Bisa jadi apa yang terjadi di Jalan Tol Tabaringan itu juga merupakan penyeludupan. Dan disinyalir Nuri itu meninggal saat perjalanan. Dan 50 persen pada saat penyelundupan dari daerah endemik burung-burung itu mati diperjalanan,” jelasnya.
Oleh karena itu, agar burung yang masuk dalam lindungan Undang-undang tersebut bisa terus ada. Maka pihaknya berharap agar masyarakat bisa melindungi dan melestarikan burung tersebut. Minimal dengan tidak membeli.
Karena hal itu, merupakan cara sederhana untuk mendorong rantai perdagangannya. Karena 95 persen Kakatua merupakan hasil tangkapan dari alam, imbas dari permintaan pasar yang semakin tinggi.
“Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pelaku perburuan, perdagangan atau pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal bosa diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” jelasnya lagi.
Penulis: M. Syawal






