MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah jamaah, mitra, dan agen Abu Tours and Travel mendatangi sidang lanjutan gugatan Saudi Airlines atas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (16/7/2018).
Kedatangan mereka untuk meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Makassar membatalkan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Saudi Airlines dalam hal ini PT. Ayu Bergasari yakni General Sales Arabia Air Lines yang mengklaim sejumlah aset Abu Tours and Travel adalah hak mereka.
Salah satu Agen yang hadir dalam sidang tersebut, Anugrah, mengatakan bahwa pihaknya menolak dan meminta kepada Hakim untuk membatalkan gugatan yang dilayangkan oleh Saudi Airlines.
Menurutnya, aset yang disita oleh Polda merupakan hak jamaah yang selama tujuh bulan menunggu kejelasan atas ganti rugi dari pihak Abu Tours.
“Uang jamaah sudah masuk ke rekening Abu Tours dan kami sudah mengawal itu sejak tujuh bulan lalu,” katanya, saat ditemui usai menghadiri sidang tersebut.
Kedatangan mereka untuk memperjuangkan hak mereka yang selama ini mengendap di rekening Abu Tours and Travels. Yang hingga saat ini masih dijanji akan digantikan pada bulan sepuluh mendatang.
“Kami tidak ingin lagi diberi janji oleh pihak Abu Tours and Travel. Yang katanya akan mengganti uang jamaah pada bulan sepuluh mendatang,” jelasnya.
Olehnya itu, dia berharap pihak Pengadilan Negeri Makassar membatalkan gugatan tersebut karena itu adalah hak jamaah. Pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika pengadilan menerima gugatan dari maskapai Saudi Airlines.