Permohonan SBY-AMM Digugurkan MK

SBY-Mahyanto

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sinjai, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) di Mahkamah Konstitusi (MK), dinyatakan gugur, dalam sidang putusan, Kamis (9/8/2018).

Pertimbangannya, bahwa pemeriksaan pendahuluan meskipun Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut melalui surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 98.45/PAN.MK/7/2018, bertanggal 24 Juli
2018.

Pemohon ternyata tidak hadir tanpa terlebih dahulu memberikan alasan yang sah. Kemudian Kepaniteraan Mahkamah telah menghubungi pemohon melalui telepon pada tanggal 26 Juli 2018, dan memperoleh jawaban bahwa Pemohon menyatakan tidak
akan melanjutkan permohonannya.

Dengan jawaban Pemohon demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya, sehingga
permohonan harus dinyatakan gugur.

“Bahwa berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan pada di atas maka berlaku ketentuan Pasal 30 ayat (1) PMK 5/2017 yang menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur” bunyi Amar Putusan dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, dan Suhartoyo, serta beberapa anggota lainnya.