MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua terduga pelaku pembegalan; Al Fajrin alias Ririn (20) dan Ahmad Edi (22) telah ditangkap Unit Khusus Polsek Panakukkang bersama Timsus Polda Sulsel, Senin (11/3/2019) kemarin malam.
Keduanya menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani kerap beraksi di wilayah kecamatan Panakkukang. Kata dia, para pelaku saat beraksi selalu mengancam sasarannya dengan sebilah badik.
“Saat ditangkap, Ririn sedang tertidur di rumahnya di jalan Tidung Makassar, sedang Edi tertangkap setelah Ririn,” kata Dicky, Selasa (12/3/2019).
Saat penangkapan terhadap Ririn, petugas menemukan barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.
Kata Dicky, Ririn bersama Edy telah melakukan aksinya sebanyak 7 kali sejak Desember 2018 lalu.
“Hasil interogasi, Edi membenarkan keterangan Ririn, bahwa mereka bersama-sama dalam melakukan tindakan tersebut,” terang Dicky.
Hingga saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Unit Khusus Polsek Panakukkang guna menjalani proses hukum.