WATAMPONE, SULSELEKSPRES.COM – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kajuara mengamankan pelaku tindakpidana destruktif fishing pada penggunaan bom ikan, sejak Selasa, (24/12/2019) malam.
Penangkapan terduga pelaku destruktif fishing berawal dari informasi masyarakat Nelayan di Desa Angkue Kecamatan Kajuara yang kedapatan sering menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Kajuara Iptu Syamsu Rijal
“Usai mendapatkan informasi dari warga, personel tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Hadasri Halim, melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku tersebut merupakan salah seorang nelayan yang membuat dan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di rumah salah seorang warga Desa Angkue Kecamatan Kajuara,” katanya saat dikonfirmasi sulselekspres.com Kamis (26/12/2019).
Menurut, Syamsu Rijal menjelaskan, personel Polsek Kajuara juga mengamankan pemilik rumah atas nama Lasani (40) beserta beberapa barang bukti.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah membuat atau merakit bahan peledak tersebut yang akan digunakan menangkap/membom ikan di laut. Pelaku merupakan seorang nelayan yang setiap harinya bekerja di bagang ikan milik Suardi dimana bahan peledak tersebut digunakan pada saat berada di bagang ikan yang akibat dari ledakan/getaran bahan peledak tersebut menyebabkan ikan-ikan tidak berdaya sehingga memudahkan ikan masuk kedalam jaring,” jelasnya.
Sambung, Kata Iptu Syamsu Rijal bahwa pelaku tersebut mengakui sudah sekitar 5 tahun bekerja di bagang milik Suardi.
“Dan selama bekerja di bagang selalu menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut dan hal tersebut diketahui oleh Suardi selaku pemilik bagang ikan. Adapun pelaku membuat atau merakit bahan peledak tersebut atas suruhan Juragannya Karim dan diakui pula bahwa detonator tersebut diperoleh dari dia,” sambungnya.
Diketahui, pelaku tindakpidana destruktif fishing, selanjutnya beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Kajuara untuk proses hukum lebih lanjut.



