26 C
Makassar
Wednesday, February 11, 2026
HomeHukrimPH Hamzah Mamba Sebut Penyitaan Aset Oleh Penyidik Melanggar Hukum

PH Hamzah Mamba Sebut Penyitaan Aset Oleh Penyidik Melanggar Hukum

Sidang Abu Tours

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang pembacaan nota keberatan oleh Tim Penasehat Hukum, terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Hamzah Mamba, mengatakan dalam eksepsinya bahwa barang bukti dalam dakwaan diambil secara melawan hukum oleh penyidik.

Hal itu diungkapkan Tim Penasehat Hukum, Hamzah Mamba yang dipimpin oleh Hendro Saryanto, saat sidang pembacaan nota keberatan di ruang sidang utama, Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA. Kartini, Rabu (26/9/2018).

BACA: Sidang Pembelaan Hamzah Mamba, Jamaah: Perampok Itu Jangan Dibela

Menurutnya, semua barang yang dijadikan narang bukti oleh penyidik tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara Indonesia. Karena, saat barang yag dijadikan barang bukti tertanggal 10 Juli 2018 lalu itu diambil tanpa surat ijin.

“Penggeledahan yang diikuti tindakan penyitaan atas barang-barang tersebut dilakukan tanpa ada Surat Ijin Penggeledahan dan Surat Ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu, sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 38 ayat (1) KUHAP,” katanya.

BACA: Sidang Abu Tours, PH Hamzah Mamba: JPU Salah Menerapkan Hukum

Selain itu, salah satu pihak yang dijadikan sebagai Saksi dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sesungguhnya adalah dari pihak kepolisian. Padahal sesuai Undang-undang saat penyitaan harus ada saksi dari pemerintah setempat yakni kepala lingkungan.

Meski, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sprin- geledah/09/111/2018/Dit Reskrimsus tanggal 22 Maret 2018, karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak telah dilakukan penggeledahan yang diduga rumah atau kediaman tersangka yakni Kantor Abu Tours.

BACA: Nilai Dakwaan JPU Prematur, PH Hamzah Mamba Akan Ajukan Keberatan

Tempat yang disita adalah Jalan. Kakatua/Pajonga Dg. Alle No.1 Kota Makassar, Kantor cabang Abu Tours Jalan Baji Gau No. 32 H dan 32 I Makassar, rumah di Perumahan Permata Mutiara Blok K-25 dan K-30 Jalan DG. Tata Raya Makassar, serta rumah di jalan Tanggul Dg. Patompo I No.5 Makassar.

“Kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penggeledahan tertanggal 23 Maret 2018, dan kegiatan tersebut juga telah dimintakan persetujuan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Makassar dengan Penetapan Nomor, 166/PEN.PID/2018/PN MKS tanggal 27 Maret 2018,” jelasnya.

Namun, dalam berita acara Penggeledahan tersebut dimuat keterangan adanya penggeledahan dan penyitaan barang atau dokumen di Jl. Baji Gau No. 32 D, 32 E, 32 F, 32 H, 32 I. yang tidak diperintah dalam Surat Perintah Penggeledahan tanggal 22 Maret 2018 dan izin penggeledahan dari pengadilan setempat.

“Penggeledahan tersebut juga tidak disaksikan oleh Ketua lingkungan maupun dua orang saksi dari warga sekitar sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 dan 4 KUHAP,” jelasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img