MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Gugatan pasangan Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi dikabulkan oleh Hakim Sidang putusan sengketa Pilwali Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Putusan sidang tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Supriyanto, Hakim Anggota H.L Mustafa Nasution dan Evita Mawulan Akyati di kantor PT TUN Makassar, jalan Andi Pangerang Pettarani, Rabu (21/3/2018).
Ketua Majelis Hakim, Edi menyatakan putusan diambil setelah digelar sidang selama 15 hari kerja sejak 1 Maret lalu. Sidang tersebut, sudah melewati sejumlah agenda persidangan, meliputi, penyampaian permohonan gugatan, jawaban tergugat yakni KPU Makassar, hingga penyampaian keterangan dari sejumlah saksi.
“Majelis memutuskan mengabulkan permohonan penggugat dengan seluruhnya. Kedua, menyatakan batal putusan KPU Makassar nomor 35 soal penetapan pasangan calon wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari,” kata pemimpin sidang, Edi.
Selain itu, majelis sidang memerintahkan tergugat KPU Makassar untuk mencabut putusannya tentang penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Danny – Indira.
“Menerbitkan putusan tentang penetapan calon peserta Pilwali yang memenuhi syarat Appi- Cicu serta menghukum tergugat, untuk membayar biaya perkara Rp 319.000,” jelas Edi.
Dia menilai beberapa bulan terakhir sebelum penetapan calon ada sejumlah peristiwa yang terjadi.
Misalnya dugaan mobilisasi mobilisasi RT RW untuk mengumpulkan KTP elektronik untuk pencalonan independen Danny. Berikut, pembagian HP untuk memberikam intervensi psikologis ke RT dan RW dan terakhir soal partisipasi tenaga kontrak honorer Pemerintah Kota Makassar dalam pencalonan Danny.
Penulis: Muhammad Adlan