26 C
Makassar
Thursday, March 5, 2026
HomeDaerahPindah Partai, Tiga Anggota DPRD Masih Terima Gaji

Pindah Partai, Tiga Anggota DPRD Masih Terima Gaji

- Advertisement -

BANTAENG, SULSELEKSPRES.COM – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel mendesak Sekretaris Dewan segera menghentikan gaji tiga Anggota DPRD Bantaeng. Ketiga anggota DPRD tersebut mencalonkan diri dari parpol berbeda yang diwakili pada Pemilu 2019 mendatang

Direktur Kopel Sulsel, Muzaddaq menyebutkan, ketika sudah sah ditetapkan menjadi DCT dari parpol lain, oleh KPUD maka hak-hak anggota dewan sudah harus berhenti. Itu sesuai dengan UU 23/2014 dan PP 12/2018.

Menurut dia, anggota DPRD yang lompat pagar atau pindah partai tidak bisa lagi menerima hak-haknya sebagai anggota legislatif terhitung sejak ditetapkan sebagai caleg dari Partai lain

“Kalau memaksa dia terima yang bukan haknya, maka hal itu sudah di Kategori kan korupsi yang negara,” kata Muzaddaq, Senin, 20/10/2018.

Sekadar di ketahui, di DPRD Bantaeng ada 3 anggota dewan yang memilih lompat pagar atau pindah partai demi mengikuti kontestasi Pemilu 2019. Yakni, wakil ketua DPRD dari Partai Goluar, loncat ke Partai Nasdem, Herlina Haris, PKPI yang pindah ke Partai Demokrat kemudian, Hj Hasrah dari PKPI pindah ke Partai Nasdem

Penulis Bahar Karibo

 

spot_img

Headline

spot_img
spot_img