MAKASSSAR, SULSELEKSPRES.COM – Giliran DPC PKB Makassar mengadukan Muhammad Lukman Edy ke Polrestabes Makassar.
Lukman Edy dilaporkan dugaan tindak pidana fitnah atau Pencemaran Nama Baik Partai Kebangkitan Bangsa.
Yang bertindak sebagai Pelapor/Pengadu adalah Ketua DPC PKB Makassar Fauzi Andi Wawo, Sekretaris Andi Makmur Burhanuddin, dan Bendahara Buyung Badril.
“Kami mengajukan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional dan juga lewat vidio Di kanal Youtube,” ujar sekretaris DPC PKB Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin.
Andi Makmur Burhanuddin menjelaskan, tuduhan yang berisi kata-kata bohong dinyatakan oleh Muhammad Lukman Edy,
terdapat dua hal, yaitu tuduhan yang menyatakan PKB dikepemimpinan Muhaimin Iskandar menghilangkan secara sistematis atau mengurangi peran-peran dan kewenangan dari para Kiai, sebagian besar
kewenangan dewan syuro itu dihapus di dalam anggaran dasar anggaran rumah
tangga sehingga kita tidak terlihat lagi peran dewan syuro.
Kedua tuduhan tata kelola keuangan PKB tidak transparan dan tidak akuntable, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti
muktamar atau rapat-rapat dan lain sebagainya, kedua tuduhan tersebut tentu tidak benar.
“Kami dipastikan Bahwa Tidak Ada Penghapusan Peran dan Kewenangan Dewan syuro baik ditingkat Pusat, sampai di level Pengurus ranting. Hal ini dapat dilihat dalam AD/ART Hasil Muktamar Bali 2019, tugas, wewenang, san eksistensi Dewan Syuro diatur secara tegas,” jelas Makmur.
Ia mengaskan bahwa, PKB baik di level pusat maupun daerah tidak se-inci pun meninggalkan Ulama dan warga NU untuk diperjuangkan baik di level kebijakan maupun program. Baik di level pusat maupun daerah, baik di level eksekutif maupun legislatif, semua kader PKB bahu-membahu memperjuangkan warga NU maupun elemen masyarakat laiinya.
“Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren, kami di Makassar intens bersinergi dengan Pesantren-pesantren NU, juga bersinergi dengan banom NU lewat beberapa program,” ujarnya.
Terkait tuduhan masalah transparansi Keuangan partai, kami sampaikan bahwa Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran PKB diatur dalam dalam Anggaran Dasar/dan Anggran Rumah Tangga dimana Pertanggungjawaban Pengurus disampaikan dalam Muktamar untuk Pengurus Pusat, Muswil untuk Pengurus Wilayah, Muscab untuk Pengurus Cabang, Musyawarah Anak Cabang untuk Pengurus DPAC, dan
Musyawarah Ranting untuk Pegurus DPRt hal tersebut diatur dalam AD/ART pasal 72 ayat (2) huruf a. Pasal 76 ayat 2 Huruf (a), Pasal 79 ayat (2) huruf a, Pasal 82 ayat (2) huruf a, Pasal 86 ayat (2) huruf a.
“Nah Salah satu bagian dari isi laporan Pertanggungjawaban setiap tingkatan kepengurusan adalah Laporan Pertanggungjawaban keuangan yangmana dalam proses pembuatannya menganut asas transparan dan akuntabilitas,” jelasnya.