MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulsel turut melaporkan Eks Sekjen DPP PKB Lukman Edy di Polda Sulsel, Rabu (7/8/2024).
Mereka yang melapor atasnama DPW PKB Sulsel yakni Azhar Arsyad selaku Ketua DPW, Sekretaris DWP Muhammad Haekal dan Bendahara DPW Dahran di SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan.
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dianggap merugikan partai dibawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum DPP PKB.
Lukman Edy sebelumnya menuding kepengurusan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak transparan dalam hal pengelolaan keuangan partai.
Terutama dalam pengelolaan keuangan partai, dana pemilu, pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan presiden (pilpres) serta menuding PKB menihilkan peran para Kiai.
Menurut Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad apa yang dilakukan Lukman Edy telah mendegradasi moral partai yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada partai.
Padahal PKB dibawah kepemimpinan Cak Imin justru memberikan kontribusi positif untuk masyarakat dan mendapat kepercayaan publik salahsatunya masuk di empat besar peraih suara tertinggi.
“Pernyataan Lukman Edy telah tersebar ke media sosial hingga ke media massa. Yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat dan degradasi nilai nilai moral partai dan Cak Imin sebagai Ketum,” kata Azhar Arsyad usai melapor.
Anggota DPRD Sulsel menambahkan apa yang diutarakan Lukman Edy soal PKB sama sekali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dan mengabaikan perkembangan serta capaian PKB saat ini di bawah kepemimpinan Cak Imin.
“Sehingga kami anggap tidak benar adanya. Olehnya kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sebagaimana proses yang hukum yang berlaku,” tegasnya.
Azhar menerangkan bahwa Mantan Menteri PDT Lukman Edy dalam kesempatan di PBNU beberapa waktu lalu mengumbar pernyataan di media yang membuat PKB berang. Pernyataan Lukman Edy tersebut sangat berbahaya terhadap mawah partai.
“Secara serentak di seluruh Indonesia pengurus melaporkan Lukman Edy,” ucap Azhar yang hampir empat jam menunggu selesai melapor di Polda Sulsel.