MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pihak Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Makassar menanggapi usulan penggantian 12 tenaga pendamping oleh Dinas Sosial Kota Makassar, Jumat (1/3/2019).
Menurut Koordinator PKH Kota Makassar, Nabahan, usulan Plt Kadinsos Makassar Iskandar Lewa dinilai sewenang-wenang. Apalagi mengait dengan tudingan bahwa sejumlah pendamping PKH terlibat politik praktis.
BACA: Bansos Rawan Dipolitisasi, Dinsos Buka Posko Pengaduan
“PKH itu tidak berafiliasi untuk bermain politik maupun dengan caleg, kami sendiri tidak ada melihat ada keterlibatan pendamping,” ujar Nabahan dalam konferensi persnya, di Gedung Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial, Jalan AP. Pettarani Makassar.
Kata Nabahan, Pemerintah Daerah (Pemda) harusnya mendukung PKH dalam mengentas masalah kemiskinan melalui bansos.
BACA: Kemendagri Paparkan Pedoman Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD
Namun, soal 12 pendamping yang diindikasi oleh Dinsos terlibat politik praktis, ia akui tengah diidentifikasi oleh pihaknya.
“Ditanya dulu, dikonfrontasi dulu ke orangnya,” kata dia.
Sementara itu, salah seorang Koordinator PKH Ernawati Murtala, menganggap usulan Dinsos tersebut ditempuh tanpa koordinasi ke PKH Makassar lebih dulu.
“Jika menemukan ada indikasi pelanggaran marilah kita duduk bersama, panggil 12 orang itu, kemudian pertanyakan apa pelanggaran mereka,” ujarnya.
Karena itu, Koordinator PKH Kecamatan Mamajang ini meminta Dinsos Makassar, menaati jalur koordinasi yang ada. Sebab, jalurnya harus pertama melewati PKH untuk kemudian ke Kementrian Sosial (Kemensos).
“Apa indikasinya, apa bukti yang ditemukan dilapangan. Ini yang mesti diperjelas agar tidak berkepanjangan seperti ini, kami juga tidak siapa orang itu yang terlibat,” tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Sosial Makassar melaporkan sejumlah temuan pelanggaran adanya oknum calon anggota legislatif (Caleg) di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diduga memanfaatkan program PKH itu.
Plt Kadinsos Kota Makassar, Iskandar Lewa melaporkan temuan tersebut ke Polrestabes Makassar, pada Jum’at (22/2/2019) lalu.
Pelaporan itu berawal dari laporan warga yang disertakan dengan fakta secara tertulis dan dalam bentuk video, bahwa ada oknum Caleg yang telah menyalahgunakan tujuan dari program dari Kementerian Sosial di tahun politik ini.
“Kami tengah lakukan verifikasi data disejumlah wilayah, namun perjalanannya disaat yang sama laporan warga masuk, ada fakta yang diserahkan dan disana jelas oknum tersebut adalah seorang Caleg,” ungkap Iskandar Lewa.
Penulis: Agus Mawan



