MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar), Rabu (3/6/2020).
Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Iqbal. Dimana ia tetap bersikukuh tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi dalam pledoinya tadi, ia sama sekali tak ada itikad baik bahkan tidak mengakui perbuatannya,” kata JPU, Ridwan Saputra saat ditemui usai menghadiri sidang pembelaan (pledoi) perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel.
Meski, lanjut Ridwan, terdakwa dalam pledoinya mencoba kembali mengiming-imingi korban untuk segera mengembalikan uang milik korban senilai Rp1 miliar.
Tak hanya itu, terdakwa juga mencoba menggiring opini untuk mendapatkan pengampunan melalui pledoinya dengan mengungkapkan dampak dari kasus menjeratnya.
Dimana ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Bendahara Brimob Polda Sulsel dan pangkatnya pun tertahan alias tidak dinaikkan.
“Itu kan internal satuan dia. Intinya dalam persidangan, delik pasal penipuan yang disangkakan kepada terdakwa itu terpenuhi secara sempurna sehingga kami berharap Majelis Hakim mengabaikan pembelaan terdakwa dan menjatuhkannya vonis berat sesuai fakta persidangan,” tutur Ridwan.
Mengenai itikad terdakwa yang tetap berupaya mengembalikan uang milik korban, Ridwan mengatakan itu sudah sejak awal selalu digemborkan oleh terdakwa tapi kenyataannya hingga perkara sebentar lagi akan putus di Pengadilan, terdakwa belum juga mengembalikan uang milik korban meski hanya sepeser rupiah.
“Dari fakta persidangan memang sangat jelas bahwa beragam alasan yang diutarakan terdakwa itu masuk dalam rentetan kebohongan. Yah termasuk iming-imingan mengembalikan uang yang hingga saat ini tidak ada yang terealisasi alias terdakwa tidak lakukan sama sekali sesuai niat yang ia gemborkan seperti dalam pledoinya,” terang Ridwan.



