Plt Sekkot Makassar Beberkan SK Lahan Pasar Sentral

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Naisyah T Asikin, membeberkan Surat Keputusan (SK) pembebasan lahan pasar sentral.

SK tersebut untuk pengunaan jalan sebagai lahan penjualan sementara bagi korban kebakaran pasar sentral belum lama ini sudah di cabut oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Danny Pomanto.

“SK Wali kota sebenarnya sudah di cabut, sehingga fungsi jalan harus di kembalikan untuk di maafkan oleh masyarakat umum. Jadi salah satu jalan untuk mengembalikan pedangang untuk ke los-losan yang resmi,” ungkapnya saat ditemui di Pasar Sentral Makassar, Senin (3/9/2018).

Baca juga:

Masalah Pasar Sentral, Soni Sumarsono: cuma ada bopeng

Pedagang Pasar Sentral Menolak Direlokasi

PD Pasar Kerahkan Aparat Keamanan Untuk Relokasi Pasar Sentral

Dia mengatakan, relokasi tersebut untuk mengembalikan fungsi jalan sekitar areal pasar sentral sebagaimana badan jalan selama ini di pergunakan para pedagang korban kebakaran.

“Yang sudah memiliki tempat di pasar yang disediakan oleh pemerintah Kota Makassar, mereka di ijinkan untuk menempati tempat masing-masing yang sudah bersertifikat dan yang sudah punya MoU dari pemerintah dan diberikan kesempatan untuk digunakan tanpa sewa,” jelasnya.

Dia berharap dalam waktu 6 bulan ke depan setelah resmi semua direlokasi pasar sentral ini, agar bisa menyelesaikan semua permasalahan, dalam hal ini masalah los, harga, masalah akat kredit dan pelunasan itu urusan mereka dengan pengembangan.

“Nah itu urusan mereka semua (Korban kebakaran pasar sentral), urusan kita sudah selesai,” pungkasnya.