SULSELEKSPRES.COM – Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi dan UKM Sulsel memberikan pendampingan kepada pelaku usaha ritel yang tergabung dalam paguyuban SRC (Sampoerna Ritel Community), secara virtual, Senin (6/7/2020).
Konsultan PLUT Sulsel, Bahrul mengatakan, dengan aplikasi Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat mengurus izin usaha dari mana saja secara digital.Pelaku usaha, kata dia, hanya diminta mengisi informasi pribadi serta Nomor Induk kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk- Elektronik (e-KTP) dan langsung bisa dicetak.
Ketua paguyuban SRC Makassar 1, Mappaenyong menyambut baik adanya dukungan PLUT Sulsel terhadap pengusaha ritel yang bergabung dengan SRC. Dikatakannya, melalui SRC para anggota dapat meningkat fisik toko miliknya menjadi tertata rapi sehingga konsumen yang berbelanja merasa nyaman.
“Dengan pendampingan PLUT kami berharap manajemen usaha bisa lebih baik dan usaha kami bisa naik kelas,” katanya dilansir dari rilis yang diterima redaksi sulselekspres.com.
Ditambahkannya, Paguyuban SRC merupakan wadah komunikasi dan saling berbagi. Berbagai kegiatan rutin telah dilakukan seperti bazar sembako, peluncuran produk lokal, pelatihan bisnis, dll. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penggerakan ekonomi, tidak hanya SRC tetapi juga wilayah di mana kami menjalankan usaha.