MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melepas dua tersangka kasus karamnya kapal KM Lestari Maju yang menewaskan 36 penumpang dari Bulukumba menuju ke Selayar pada 3 Juli 2018 lalu sekitar pukul 14.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa dilepaskannya atau dikeluarkannya tersangka kasus tenggelammya kapal KM Lestari Maju karena masa penahanan tersangka tersebut sudah habis.
BACA: Berkas Perkara 3 Tersangka KM Lestari Maju Lengkap
“Tersangka keluar demi hukum. Karena, masa penahanan selama 120 hari yg merupakan kewenangan Polri sdh habis,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).
Dia juga mengatakan bahwa masa tahanan yang hanya 120 hari habis lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terlalu lama menurunkan surat yang menyatakan berkas perkara kedua tersangka itu lengkap atau p21.
BACA: Polda Belum Serahkan Barang Bukti dan Tersangka KM Lestari Maju Ke Kejati
“Tersangka dikeluarkan demi hukum karena mengingat lamanya surat p21 dari Kejati Sulsel,” jelasnya lagi.
Dilepaskannya dua tersangka kasus KM Lestari Maju yakni pemilik kapal, Hendra Yuwono dan Syahbandar pelabuhan Bulukumba yang saat itu bertugas, Kuat Marianto diketahui setelah foto Hendra Yuwono tersebar di media sosial.
Foto tersebut diambil saat pemilik kapal KM Lastari Maju sedang berada di sebuah tempat yang diduga cafe atau warkop di Kota Makassar. Dan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Kapal KM Lestari Mpada karam di perairan Selayar pada 3 Juli lalu. Dalam kecelakaan tersebut 36 penumpang dinyatakan meninggal oleh tim basarnas.



