MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai fokus menangani kendaraan listrik yang sudah mulai beredar di kawasan Selaran pulau Sulawesi.
Salah satu perhatian mereka berkaitan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbasis listrik, termasuk orientasi operasi kendaraan juga pajak kendaraan.
Menurut keterangan Kasubdit Regiden Polda Sulsel, M Yusuf, sejak tahun 2019 lalu sampai saat ini, sudah ada 43 kendaraan listrik yang beroperasi di Sulawesi Selatan. Jumlah tersebut mayoritas berada di kota Makassar.
“Percepatan kendaraan listrik memang sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Sampai saat ini, yang sudah teregistrasi itu ada 43 kendaraan listrik roda dua. Sementara untuk ra empat belum ada,” ujar M Yusuf kepada awak media, di Cafe Haihong, jalan Pelita Raya, kota Makassar, Rabu (17/11/2020).
Memang, kendaraan listrik ini memiliki sedikit perbedaan dari kendaraan bahan bakar minyak pada umumnya, baik dari segi tampilan, tentu saja bahan bakar yang digunakan.
Untuk tampilan fisik, kendaraan listrik diberi tanda garis warna biru di bagian bawah plat kendaraan. Untuk warna hitam yang di bagian atas plat sebagai tanda kendaraan milik pribadi, merah kendaraan dinas, dan warna kuning sebagai kendaraan angkutan umum.
“Jadi warna platnya sama. Hitam itu kendaraan milik pribadi, merah kendaraan dinas, dan kuning kendaraan umum. Bedanya, di bagian bawahnya ada warna biru, sebagai tanda itu kendaraan listrik,” jelas Yusuf.
Sementara untuk bahan bakarnya, kendaraan listrik menggunakan baterai. Untuk mengisi daya, pemilik harus menggunakan token yang bisa diisi di outlet milik PLN yang terletak di jalan Ratulangi, Mattoanging, kota Makassar.
Untuk kategori kelas kendaraan, jika kendaraan berbahan bakar BBM biasanya menggunakan CC, maka kendaraan listrik menggunakan KWH. Besaran KWH ini pula yang dijadikan standar penetapan pajak.
“Kalau kendaraan biasa itu kan pakai CC. Nah kalau kendaraan listrik pakai KWH. Isinyapakai token,” beber M Yusuf.
Sementara menurut keterangan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), H.M Majid, mengatakan penentuan pajak kendaraan listrik sama dengan kendaraan pada umumnya.
Tolok ukurnya tentu jumlah KWH yang dimiliki kendaraan tersebut. Hanya saja, di masa Pandemi Covid-19 seperti ini pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan dalam bentuk penghapusan denda paja. Akan tetapi pajak pokoknya tetap jalan.
“Penentuan pajaknya sesuai KWH. Kalau motor biasa kan CC, nah ini diganti dengan KWH,” ujar Majid.
“Sementara untuk penentuan nilai jual kendaraan, khususnya listrik berbasis baterai, juga sama. Tapi untuk keringanan pajaknya sesuai KWH, biasanya yang harga di bawah 100 juta. Itu nanti bakal diatur dalam Peraturan Gubernur,” jelas Majid.
Dengan begitu, diprediksi jumlah peredaran kendaraan listrik bakal masif di tahun 2021 mendatang. Tetlebih lagi pemerintah juga terus mendorong inovasi-inovasi baru di era digital ini.



