MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak enam kilo gram di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (16/10/2018).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa narkotika golongam satu jenis sabu tersebut didapatkan dari empat orang tersangka yang masuk melalui pelabuhan di Parepare.
Empat orang tersangka yang masuk ke pelabuhan Nusantara Parepare dengan menggunakan Kapal KM Thalia diketahui membawa barang haram tersebut setelah personel Polsek KPN melakukan pemeriksaan terhadap penumpang.
BACA JUGA:Â
Satnarkoba Polrestabes ungkap Modus Baru Peredaran Sabu Dalam Botol Deodoran
Pesta Sabu, Polres Gowa Ringkus PNS dan Pegawai Bank
Polres Gowa Gagalkan Transaksi Sabu Lewat FB
“Saat pemeriksaan personel melihat ada gerak geril yang mencurigakan dari salah satu penumpang, sehingga ditemukan enam bungkus besar yang diduga narkoba jenis sabu,” katanya.
Setelah itu barang haram jenis sabu tersebut bersa dengan pelaku berinisial HF dan FS dibawa ke Satuan Narkoba Polres Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga, ditemukan keterangan bahwa barang haram yang dibawa dari Nunukan, Kalimantan Utara tersebut akan memiliki jaringan yang cukup luas sehingga, Tim Ditnarkoba Polda Sulsel turun tangan untuk mengungkap kasus itu.
“Dari interogasi dua tersangka yang diamankan lebih dulu diketahui bahwa keduanya diperintahkan oleh salah seorang bernisial TP untuk membawa barang haram tersebut dari Nunukan ke Parepare,” jelasnya.
Setelah mengamankan tiga tersangka, Tim Dinarkoba Polda Sulsel dan Satuan Narkoba Polres Parepare melakukan anev. Dan hasilnya pihak kepolisian kembali mengantongi nama tersangka yakni TH yang diduga sebagai pemodal dari membeli barang tersebut.