25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomePolitikPolemik Kotak Suara Kardus, Bawaslu Sebut Sudah Sesuai Aturan

Polemik Kotak Suara Kardus, Bawaslu Sebut Sudah Sesuai Aturan

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Logistik Pemilu 2019, yakni kotak suara yang terbuat dari bahan kardus memantik polemik di kalangan masyarakat. Tidak sedikir yang mengkhawatirkan ketanahan dari kotak suara tersebut, khususnya jika akan didistribusikan di daerah pulau dan pegunungan, terlebih lagi jika Pemilu 17 April 2019 mendatang bersamaan dengan musim hujan.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel menilai hal itu sudah sesuai aturan. Diatur dalam PKPU 15/2018. Dimana dalam pasal 7 ayat 1 bahwa kotak suara terbuat dari bahan karton kedap air yang salah satu sisinya bersifat transparan. Poin 2, kotak suara tersebut adalah barang habis pakai.

“Kotak suara berasal dari karton (bukan kardus) yang kedap air dan setelah dirakit kita bisa naiki (tahan beban). Kotak suara dari karton kedap air, sudah digunakan di Pilkada 2017 dan 2018, dan itu tidak ada masalah, kuat dan tahan,” kata Komisioner KPU Sulsel, Saiful Jihad, Minggu (16/12/2018).

 Baca: Bawaslu Sulsel Ajak Masyarakat Awasi Kotak Suara Kardus

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak berpikir bahwa kardus itu cepat rusak untuk kepentingan kecurangan. Karena, jika ada yang mau berbuat curang, kotak berbahan baja sekalipun memungkinkan untuk dirusak.

“Masyarakat jangan berfikir bahwa kotak tersebut mudah dirusak untuk melakukan kecurangan. Kalau ada yang mau merusak untuk curang, maka kotak dari baja sekalipun bisa dilakukan oleh mereka yang mau berbuat curang,” tuturnya.

Tetapi, lanjut dia jika kita semua aktif melakukan pengawasan, khususnya saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, maka yang ingin berbuat curang akan sulit, untuk tidak mengatakan tidak bisa.

Penulis: Muhammad Adlan

spot_img
spot_img

Headline

spot_img