27 C
Makassar
Thursday, December 12, 2024
HomeMetropolisPolemik Lahan Claro, Anggiat: Kami Beli Tanah ini dari BUMN

Polemik Lahan Claro, Anggiat: Kami Beli Tanah ini dari BUMN

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – General Manager Hotel Claro Makassar, Anggiat Sinaga mengaku, lahan tersebut dibelinya dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Anggiat Sinaga menjelaskan, sejak tahun 2003 silam lahan Hotel Claro sudah memiliki tersertifikat resmi. “Kami beli lahan ini dari BUMN, jadi pasti memiliki surat-surat,” tegasnya saat ditemui di Hotel Claro Makassar, Selasa (20/11/2018).

Menurut dia, tidak mungkin bisa membangun hotel ketika belum memiliki pengakuan secara administratif. Apalagi lanjutnya, biaya untuk membangun hotel tersebut dari pembiayaan bank. “Bagaimana bank mau percaya kita kalau tanahnya tidak punya sertifikat,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dibangsa ini satu-satunya yang dipercayai adalah pemerintah. Jadi sudah jelas bahwa lahan Hotel Claro Makassar merupakan bagian dari lahan milik pemerintah. Sebab lahan tersebut, dibeli oleh pihak Hotel Claro Makassar dari PT. Telekomunikasi Indonesia, wilayah timur Indonesia, sejak 2003 silam.

Baca juga:

Ahli Waris Tegas Klaim Lahan Telkom dan Claro Adalah Miliknya

“Kalau Negara tidak dipercaya, siapa lagi yang mau dipercaya, tidak mungkin sejak tahun 2003 kami berani bangun hotel kalau gak ada sertifikatnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ahli Waris berdasarkan putusan pengadilan negeri Makassar No. 121/Pdt.G/2018/PN.Mks, Muh. Syarief, SH.,MH, tegas mengklaim dua lahan dijalan Andi Petterani Makasaar adalah miliknya.

Dua lahan tersebut yakin PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.,Cp. Kantor Network Regional Kawasan Timur Indonesia dan lahan Hotel Grand Clarion yang telah berubah nama menjadi Claro Makassar.

Dua ini juga berada di kelurahan yang berbeda, lahan TP. Telkom berada di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini dan lahan Claro Makassar berada di Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Saya adalah ahli waris dari kedua lahan, baik di Telkom maupun yang di Hotel Clarion (Claro Makassar),” tegas Syarief saat ditemui di Jalan Andi Djema, Makassar, Selasa (20/11/2018).

Menurut Syarief, untuk memperjelas putusan yang dicantumkan dalam poin 6, bahwa tanah itu harus dikosongkan berdasarkan hasil keputusan. “Karena putusan itu adalah payung hukum tidak ada lagi yang bisa melawan, karena itu adalah panglima di negara kita ini,” ungkapnya.

Penulis: Abdul Latif

spot_img
spot_img

Headline

spot_img