25 C
Makassar
Monday, February 16, 2026
HomeHukrimPolisi Amankan Dua Oknum Guru di Gowa

Polisi Amankan Dua Oknum Guru di Gowa

- Advertisement -

GOWA, SULSEKSPRES.COM – Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengamankan dua oknum guru. Keduanya diamankan setelah Polisi bersama Disdik Provinsi Sulsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada keduanya.

Keduanya adalah AJ (32) guru PNS dan HSW (37) yang merupakan guru honorer, dimana keduanya mengajar di salah satu SMK yang berbeda di Kabupaten Gowa. Keduanya diduga melakukan tindakan yang melanggar dengan memberikan jasa pembuatan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sebagai syarat kenaikan pangkat bagi ASN.

“Keduanya diduga melakukan tindakan mencari uang dengan membuka jasa membuat PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan PKG (Penelitian Kinerja Guru) sebagai syarat kenaikan pangkat bagi guru, sesuai dengan Permendiknas tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru,” katanya, Rabu (15/5/2019).

BACA: Ubah Hasil Perhitungan Suara, Dua Anggota PPK di Gowa Diamankan Polisi

OTT ini berawal dari adanya laporan salah seorang guru berinisial WS yang ditawarkan untuk menggunakan jasa pembuatan PTK dan PKG kedua oknum guru tersebut.

WS diketahui merasa keberatan dengan permintaan dana yang diajukan kedua oknum tersebut untuk memperoleh PTK dan PKG, sehingga ia melaporkan adanya sindikasi terkait modus tersebut ke Disdikbud Provinsi Sulsel yang kemudian bekerja sama dengan Polres Gowa.

Keduanya mengaku telah menerima orderan jasa dari beberapa guru. Mirisnya lagi, pembuatan PTK tersebut bahkan dilakukan dengan cara memplagiatkan milik orang lain, melalui internet dengan memodifikasi karya tulis seseorang seolah-olah hasil ciptaannya.

BACA: 15 Dokumen Milik Disdik Gowa Disita

“Sudah beberapa kali melakukan pemberian jasa pembuatan PTK dan PKG kepada sejumlah guru yang ingin naik pangkat, dengan mengutip dana sebanyak Rp2 juta per guru,” jelasnya.

Pihaknya juga melakukan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait kasus tersebut berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan juga dilapis dengan UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sementara itu, Kadisdik Prov Sulsel, Irman Yasin Limpo, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi internal berdasarkan hasil temuan dari Polres Gowa.

Adapun mekanisme kenaikan pangkat guru ini diketahui selain diperlukan syarat kepegawaian, sang guru juga diwajibkan membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang kemudian dilakukan verifikasi oleh Tim Penilai kenaikan pangkat berdasarkan syarat tersebut.

Penulis: M. Syawal
spot_img

Headline

spot_img
spot_img