SULSELEKSPRES.COM – Dua tersangka dugaan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Ahok melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik itu sejak 17 Mei 2020.
“Benar sudah diamankan dua orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (30/7).
Yusri mengatakan dua orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Bali dan Medan, Sumatera Utara. Namun, Yusri belum membeberkan identitas pelaku maupun perbuatannya.
“Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.
BACA: Sindir Novel, Denny Siregar: Reklamasi Ahok Haram, Reklamasi Anies Brilian
Namun, Yusri sedikit mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mereka berdua karena menyinggung Ahok, ibu dan keluarganya.
“Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun (media sosial) ya, menyinggung Ahok, ibunya dan keluarganya ya. Ini masih kita dalami,” katanya.



