GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Dugaan kasus pengoroyokan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Turki, Ilhan Kaya (53) di Puri Diva Istanbul, Gowa, September lalu kembali didalami pihak kepolisian.
Pendalaman ini membuahkan hasil penangkapan terhadap dua terduga pelaku tambahan, setelah sebelumnya polisi mengamankan 5 terduga pelaku.
BACA: Sempat Buron, 2 Pengoroyok Anggota Polisi Serahkan Diri
Kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, dalam aksinya kala itu, kedua pelaku tambahan; Faturahman (20) dan Supardi (48) memiliki peran berbeda.
“Peran Faturahman yakni, menarik pembantu korban dan memukulnya, sedang Supardi berperan memukul Ilhan Kaya menggunakan cangkul di depan rumah korban,” kata dia, di Polres Gowa, Selasa (19/2/2019).
Kata Tambunan, kedua pelaku ini sudah buron sejak 19 Septemper 2018 lalu. Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus di Rumah mereka masing-masing di Kabupaten Sidrap, oleh Tim Anti Bandit Polres Gowa.
BACA: 42 Orang Keracunan di Gowa, Polisi: Makanan Kedaluwarsa
Selain itu, 5 pelaku kasus berlatar belakang hutang piutang tersebut saat ini telah dilimpahkan pihak penyidik ke Kejaksaan untuk disidangkan.
“Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara dari 5 tersangka yang sudah diamankan ke kejaksaan, dengan harapan dapat dinyatakan lengkap (P21),” tambah Tambunan.
Meski begitu, polisi kata Tambunan menduga jumlah komplotan Supardi ada 9 orang. 7 diantaranya telah diamankan. Sedang 2 anggota sisanya masih dikejar polisi.
Adapun kedua pelaku tambahan ini akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 170 Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.