25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeTopikPolisi Dalami Ketentuan Standar Prosedur dan Pimpinan SPBU Abdesir

Polisi Dalami Ketentuan Standar Prosedur dan Pimpinan SPBU Abdesir

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua tersangka ditetapkan atas insiden kebakaran SPBU Abdesir, Rabu (19/12/2018) lalu.

Dua tersangka tersebut, merupakan bawahan dan konsumen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 74.902.39 di Jalan Abdullah Daeng Sirua (Abdesir).

Keduanya adalah Novasius (25) yang merupakan sopir mobil L-300 dan Yanto Benu (45) pengawas di SPBU Abdesir yang menjadi operator saat itu.

BACA: Kronologi Versi Operator Sebelum SPBU Abdesir Terbakar

Lalu bagaimana dengan pimpinannya? Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono penetapan tersangka terhadap pimpinan SPBU Abdesir juga dimungkinkan.

“Iya semua itu jadi kemungkinan,” kata dia saat konferensi pers, di Mapolrestabes Makassar, Jumat (21/12/2018) petang hari.

Menurutnya, untuk saat ini masih tahap penyidikan. Masih memerlukan pendalaman terkait kasus ini, terlebih ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), apakah ada yang menyalahi atau tidak.

BACA: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Insiden Kebakaran SPBU Abdesir

“Tentunya disini kami perlu mendalami lagi, apakah adanya hal-hal yang keluar dari ketentuan SOP yang berlaku,” terang Wirdhanto.

Sebelumnya, pihaknya telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi, termasuk yang kini menjadi tersangka.

“Dan berdasarkan hasil gelar perkara kami, bahwa kasus ini dari tingkat lidik sudah kami tingkatkan jadi penyidikan,” lanjutnya.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img