MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dua bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis “Gorilla”, ditemukan saat coba diselundupkan melalui paket makanan ke Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Iqbal Usman, dua bungkus gorilla itu akan diberikan ke seorang narapidana bernama Chaidir Ali (25), yang saat ini menjalani vonis 12 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan Narkoba jenis yang sama.
“Saat petugas Rutan melakukan pemeriksaan ditemukan narkoba jenis tembakau gorila/sintetis di dalam makanan milik Chaidir Ali,” kata Iqbal, Kamis (27/12/2018).
BACA: Dua Pejabat Utama Polrestabes Dimutasi
Setelah menerima laporan dari petugas Rutan. Pada pukul 21.00 Wita, Rabu (26/12/2018), personil Timsus Polsek Rappocini tiba di Lokasi dan mengintrogasi Chaidir.
Dihadapan petugas, Chaidir mengaku bila 2 bungkus Gorilla itu adalah miliknya, yang ia titip lewat orang tuanya.
BACA: Maling Motor Lintas Daerah Berakhir Di Jeruji Sel
“Barang itu, kata Chaidir, diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 300 ribu melalui sosmed,” ungkap Iqbal.
Hingga proses keterangan usai, Chaidir beserta barang bukti lalu diamankan di Mako Polsek Rappocini guna proses penyidikan lebih lanjut.



