SULSELEKSPRES.COM – Pencegatan peredaran narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram yang dilakukan petugas gabungan Satnarkoba Polres Sidrap dan Nunukan, di Uluale, kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Senin (11/3/2019) kemarin jadi ramai.
Benda yang mulanya disangka merupakan narkoba jenis sabu itu, ternyata setelah melewati hasil uji Laboratorium adalah batu tawas (aluminium sulfat) dengan ukuran jumbo dan terbungkus rapi, laiaknya sabu yang terpaket.
BACA: Sabu Seberat 7 Kilo Digagalkan Polisi, Empat Warga Bone Diamankan
“Iya sejenis tawas,” kata Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes (pol) Hermawan, Selasa (12/3/2019).
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani menganggap, usaha pengelabuan tersebut merupakan taktik bandar dan hal yang kerap dilakukan “mafia” narkoba.
BACA: 3 Petani Asal Pinrang Dibekuk Saat Kuasai Puluhan Paket Sabu
“Biasa itu dalam mafia narkoba. Mereka coba-coba dulu. Lihat situasi. Ternyata petugas lebih sigap,” kata Dicky.
Empat Warga Bone Diamankan
Pencegatan yang dilakukan di Uluale, kecamatan Watang Pulu, Sidrap ini, diakui Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, merupakan hasil pengembangan dari Nunukan.
Saat pencegatan, petugas menyita benda awalanya disangka sabu seberat 7 kilogram yang telah terpaket, dan dua orang yang diduga sebagai pemiliki barang itu.
BACA: 3 Petani Asal Pinrang Dibekuk Saat Kuasai Puluhan Paket Sabu
“Masih dikembangkan,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2019).
Menurut Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi, sebelumnya pihak Polres Nunukan telah mengamankan dua terduga pemilik. Sehingga, total yang diamankan berjumlah empat.
Kata Badollahi, keempatnya diduga merupakan warga domisili Kabupaten Bone.
“Untuk terduga pelaku belum bisa diekspos. Sebab ini masih dilidik bersama Polres Nunukan,” katanya.



