MAKASSAR – Team Gabungan Balai Taman Nasional Takabonerate, Polres Kepulauan Selayar dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) yang tergabung dalam Brigade Anoa melakukan pengamanan bahan peledak (handak) dan Sianida yang diduga akan digunakan untuk kegiatan illegal fishing di Kabupaten Selayar, Jum’at (18/8).
Bahan Peledak ini ditemukan di Kawasan Taman Nasional Takabonerate tepatnya di Desa Rajuni Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dari operasi ini ditemukan barang bukti kegiatan illegal fishing antara lain satu unit kapal balapan beserta kompressor, Ratusan Botol BOM ikan yang sudah dirakit, 2 Jerigen ukuran 20 Liter Pupuk bahan peledak, ratusan sumbu peledak, 2 Unit Kompressor dan 271 Kg ikan hasil Bom.
Saat ini barang bukti kegiatan illegal fishing sudah diamankan di Kantor Balai Taman Nasional Takabonerate dan selanjutnya akan dibawa oleh team SPORC Kemakassar.
Dalam operasi kali ini tidak ada pelaku yang berhasil diamankan karena sudah terlebih dahulu melarikan diri.
Ajidan Anhar salah seorang Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Takabonerate yang tergabung dalam team operasi menyampaikan saat ini identitas pelaku sudah dikantongi.
“Ada 3 titik penemuan barang bukti ini yang pertama di Sebuah Kapal Nelayan yang kedua di Rajuni Bakka dan di Rajuni kiddi. Kita temukan semua barang bukti disembunyikan di semak semak” Ungkap Ajidan.
Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Jusman menyampaikan bahwa pengungkapan barang bukti kegiatan illegal fishing ini berkat kerjasama semua pihak antara lain Team SPORC dari Kementrian Kehutanan, POLAIR Polres Kepulauan Selayar dan Team Jagawana dari Balai Taman Nasional Takabonerate.
“Ini berkat kerja sama yang baik antar tim. Akhirnya pihak kami kembali menemukan bahan peledak dan sianida,”pungkas Jusman.