Polisi Tangkap Pemuda Terduga Pencuri Tabung Gas Elpiji

SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Andi (22) ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel, pada Rabu (7/3/201) dini hari, setelah dilaporkan dugaan pembobolan empat rumah.

Berdesarkan keterangan Kanit Resmob Polda Sulsel, Akp Edy Sabhara. Tersangka mengaku telah membawa kabur barang berupa gas elpiji ukuran 3 Kg beserta barang berharga lainnya, di tiga rumah di wilayah Jalan Baji Pangngasing, dan satu indekos di Jalan Nuri, Makassar.

Saat penangkapan, Edy menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan pelaku, di wilayah Kabupaten Gowa.

“Sekitar pukul 01.00 wita hari Rabu (7/3/ 2018), telah mendapatkan informasi dari informan bahwa Andi berada di Jl. Pallantikan bungung lompoa Gowa,” Tetang Edy.

Setelah mengantongi informasi, Edy lekas mengerahkan personel Resmob Polda Sulsel untuk meringkus pelaku di lokasi penunjukan.

Sementara itu, di lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti hasil curiannya berupa tiga tabung gas elpiji berukuran 3 Kg.

Setelah menjalani proses pemeriksaan di Posko Resmob Polda Sulsel, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Mamajang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, salah satu teman pelaku bernama Subandi masih dalam pengejaran kepolisian.

Penulis : Agus Mawan