24 C
Makassar
Sunday, April 27, 2025
HomeDaerahPolres Bone Amankan Terduga Pelaku Penghinaan Bupati Melalui Medsos

Polres Bone Amankan Terduga Pelaku Penghinaan Bupati Melalui Medsos

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Pihak Satreskrim Polres Bone berhasil mengamankan terduga pelaku pencemaran serta penghinaan melalui media sosial facebook terhadap korban Bupati Bone HA Fahsar M Padjalangi.

Informasi dihimpun sulselekspres.com, pelaku diketahui bernama Arfan bin Mangampara (39), seorang buruh bangunan. beralamat di Kelurahan Manorang Salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.

Pelaku diamankan di Dusun Bunne Desa Allumungeng Patue Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, pada Sabtu, (05/06) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Resmob Satreskrim Polres Bone Ipda Muh Riad.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

“Dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal tindak pidana tersebut akhirnya kami mengamankan terduga pelaku. Setelah kita terima laporan, Unit Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan Sabtu 5 Juni sekira pukul 19.00 di Desa Allumungeng Patu, Kecamatan Ajangale,” katanya saat dikonfirmasi sulselekspres.com, Minggu (6/6/2021).

Lebih lanjut, mantan Kasatreskrim Polres Palopo menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari Kabag Hukum Setda Bone, Anwar.

“Anwar melaporkan akun media sosial Facebook Putu Begadang ke SPKT Polres Bone pada Sabtu (5/6/2021) siang. Pelapor menilai unggahan Facebook Putu Begadang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik pribadi dan jabatan Bupati Bone. Tak hanya Bupati Bone, unggahan Facebook Putu Begadang juga menghina dan mencemarkan nama baik Kepala Desa Allumungeng Patue, Andi Mantara Wanua,” jelasnya.

Perwira berpangkat tiga balok ini menambahkan dari hasil interogasi, pelaku melakukan perbuatannya karena tidak puas dengan kinerja pemerintah Desa Alumangeng Patue dan Pemerintah Daerah Bone.

“Pelaku ini merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah desa dan pemerintah daerah sehingga membuat unggahan tersebut,” tambahnya.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bone.

Diketahui, Bupati Bone Dr HA Fahsar M Padjalangi melaporkan salah satu akun media sosial Facebook Putu Begadang yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Pasalnya, pengguna akun media sosial Facebook Putu Begadang memposting kata-kata tidak pantas dan mencemarkan, menghina nama baik Bupati Bone dua periode tersebut.

Kabag Hukum Setda Bone, Anwar bersama Kadis Kominfo Bone, Andi Amran dan Kabag Protokol Setda Bone, Bahtiar Barham telah melaporkan melapor kasus pencemaran tersebut ke Polres Bone

Laporan telah disampaikan kepada Polres Bone pada Sabtu (5/6/2021) siang.

Diberitakan sebelumnya, Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Bone, resmi melaporkan pemilik akun media sosial Facebook “Putu Begadang” ke Pihak Kepolisian yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Kabag Hukum Setda Bone, Anwar didampingi Kadis Kominfo Bone, Andi Amran dan Kabag Protokol Setda Bone, Bahtiar Barham melaporkan kasus pencemaran yang menimpa orang nomor satu di Kabupaten Bone tersebut.

Laporan yang telah disampaikan kepada Polres Bone pada Sabtu (5/6/2021) siang. Sang pemilik akun Facebook Putu Begadang dalam unggahannya dinilai menulis kata tidak pantas dan mencemarkan, menghina nama baik Bupati Bone dua periode tersebut.

Kabag Hukum Setda Bone, Anwar saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut terkait laporan kasus pencemaran nama baik yang menyerang pribadi dan jabatan Bupati Bone.

“Iya benar, kami melaporkan seseorang pemilik akun Facebook Putu Begadang. Saya selaku pelapor sekaligus mengatasnamakan Bupati dan juga berkapasitas Kabag Hukum, melaporkan pelaku akun tersebut yang ada di Facebook atas nama “Putu Begadang,” ungkapnya, Sabtu (5/6/21).

Lebih lanjut dikatakan Anwar, kata-kata yang tertera pada status akun facebook milik Putu Begadang, jelas telah menghina, melecehkan dan menjatuhkan martabat korban atau Bupati Bone sejak 29 Mei. Namun postingan tersebut baru dibaca oleh korban Pak Bupati hari ini.

Atas unggahan tersebut dinilai menjatuhkan harga diri, menghina dan melecehkan nama baik korban dan keluarganya.

Menurut Anwar menegaskan, kalimat yang tertulis pada status pelaku ini, tentu sangat tidak pantas dan tidak manusiawi.

“Sungguh tidak pantas, menyerang pribadi dan jabatan. Melihat bahasanya, saya melihat bukan bahasa manusia. Keras ini bahasa. Kami laporkan atas nama pribadi dan jabatannya. Dan juga terkait Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE,” tegasnya.

Anwar pun menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polres Bone. Dia berharap agar pemilik akun segera ditangkap. Dan meminta kasus pencemaran nama baik ini kiranya dapat segera diproses oleh pihak penegak hukum agar pelaku pemilik akun “Putu Begadang” dapat secepat diungkap dan diadili.

“Polisi segera mengambil langkah hukum. Segera diungkap dan ditangkap pelakunya,” pintanya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img