BONE, SULSELEKSPRES.COM – Operasi Cipta Kondisi yang digelar jajaran Polres Bone menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019, berhasil menyita 689 botol miras dari berbagai merek. Selain itu, juga ikut di musnahkan puluhan liter tuak dan ratusan kosmetik ilegal.
“Pemusnahan miras dan kosmetik ilegal ini merupakan hasil sitaan Polres Bone sepanjang tahun 2019. Dan sebagian dari hasil operasi pekat menjelang perayaan tahun baru,” kata Kasat Narkoba AKP Zaki Sungkar saat ditemui sulselekspres.com di sela-sela pemusnahan barang haram tersebut di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang Timur. Kamis, (02/01/2020).
Kasat Narkoba AKP Zaki menambahkan, dalam operasi cipta kondisi tersebut, sasarannya yaitu penyakit masyarakat, khusus penjualan minuman keras.
“Miras tersebut kami sita dari sejumlah penjual miras di sejumlah tempat hiburan malam dan juga dibeberapa kecamatan,” tambahnya.
Akp Zaki menuturkan, sejumlah barang bukti minuman keras tersebut disita dari beberapa pedagang yang ada disejumlah Kecamatan. Mereka melanggar Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol.
BACA: BPOM Musnahkan Ribuan Kosemtik, Obat, dan Makanan Tak Layak Edar
Ia pun menyampaikan penyitaan minuman beralkohol ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah dari kegiatan negatif seperti mabuk-mabukan yang dapat menimbulkan tidak kondusif.
Diketahui, pemusnahan ratusan miras dan kosmetik illegal tersebut disaksikan oleh Wakapolres Bone Kompol Samsuddin Palulu.



