BONE, SULSELEKSPRES.COM – Tim ubur-ubur Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bone berhasil mengungkap jaringan peredaran kasus narkoba jenis sabu seberat 739 gram yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone.
Adapun kedua terduga tersebut Sulaiman (34) warga Lingkungan Lompong, Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo dan Ismail (22) warga lingkungan Lakadaung, Kelurahan Dua Kompor, Kecamatan Maniangpajo. Mereka diketahui warga Kabupaten Wajo.
Dimana Sulaiman yang kesehariannya bekerja sebagai sopir sementara Ismail seorang wiraswasta.
Mereka ditangkap di Dusun Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja sejak Sabtu 11 Januari lalu sekitar pukul 19.30 wita. Selain itu juga diamankan dua unit HP merk samsung lipat dan iphone yang digunakan saat berkomunikasi.
Kasatnarkoba Polres Bone Akp Zaki mengungkapkan kami amankan kedua pengedar pada saat hendak melakukan transaksi.
“Kami amankan kedua pelaku ini bersumber adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi penjualan sabu seberat 739 gram atau sebanyak 15 ball yang dibungkus dalam kantong plastik bening beserta dua unit Hp yang didatangkan oleh RN dan CL yang diduga selaku bandar,” katanya saat menggelar press rilis di halaman Satnarkoba Polres Bone, Jl Yos Sudarso. Selasa (14/1/2020).
Lanjut, Akp Zaki menambahkan, sementara Rn dan Cl tersebut dalam pengejaran untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pada kesempatan itu juga, Kapolres Bone AKBP I Made Ary Pradana mengharapkan agar masyarakat turut berperan serta dalam penanggulangan pencegahan narkoba ini.
“Tanpa ada peran serta masyarakat, pihak kepolisian tidak akan bisa mengungkap peredaran narkoba di Kabupaten Bone dan saya menghimbau masyarakat menjauhi Narkoba, dan narkoba ini jangan dianggap barang berharga, ini barang tidak berharga dan tidak bermanfaat sama sekali jadi tidak perlu bersusah payah untuk menyiapkan uang untuk mendapatkan Narkoba apapun alasannya tidak akan baik bagi diri sendiri,” harap mantan Kapolres Mamuju Utara ini.
Diketahui, kini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Bone dan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)
Laporan: Yusnadi