WATAMPONE, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone ungkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba beserta barang buktinya, Kamis, (31/10/2019).
Informasi yang dihimpun sulselekspres.com adapun kelima tersangka tersebut yakni A.Surahman alias Emmang (29) warga Desa Sanrego, Kecamatan Kahu menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,1441 gr dengan barang bukti satu buah kotak plastik bening terbungkus berwarna coklat yang didalamnya terdapat 7 sachet yang tersimpan dalam plastik bening, 1 batang pirex kaca, 1 buah sumbu kompor, 1 pipet plastik bening, dan 1 buah handphone lipat.
Abd Rahmang alias Emmang (35) warga Desa Labotto, Kecamatan Cenrana menguasai narkoba jenis sabu seberat 0,1623 gr dengan barang bukti 1 sachet, 1 buah kotak plastik terbungkus isolasi hitam, 1 buah jarum sumbu, 1 pipet plastik, 4 lembar plastik bening, dan satu hp samsung lipat berwarna ungu. Emmang ditangkap oleh petugas di Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare sejak Minggu, (13/10) lalu, berdasarkan pengakuannya, barang tersebut didapatkan melalui perantara yang tidak diketahui identitasnya berada di Jalan Husein Jeddawi, Kelurahan Macege.
Wahyuddin alias Ayyu (26) warga Maccope Desa Mariorilau, Kecamatan Mariowawo Soppeng menguasai narkoba seberat 0,0347 gr dengan barang bukti 1 buah sachet bening, 1 pirex kaca, dan 1 buah Hp Xiaomi berwarna putih gold. Ayyu ditangkap oleh petugas di Desa Lebbae, Kecamatan Ajangale sejak Kamis (17/10/2019) lalu. Barang tersebut dibelinya dengan seharga Rp600.000.
Musramil alias Aco (37) warga Dusun Carompo, Kelurahan Tanete, Kecamatan Cina menguasai narkoba jenis sabu seberat 3,4695 gr dengan barang bukti 1 sachet ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening dan 1 hp samsung berwarna hitam. Aco ditangkap di Desa Parippung, Kecamatan Sibulue sejak Selasa, (22/10/2019). Barang tersebut dibelinya di daerah Kabupaten Wajo.
Rahman alias Emmang (30) warga Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap menguasai narkoba jenis sabu seberat 42,9764 gr dengan barang bukti 1 sachet berukuran besar tersimpan dalam plastik bening, dan 1 hp samsung
berwarna putih. Emmang ditangkap di Desa Pompanua Riattang, Kecamatan Ajangale sejak Selasa, (22/10/2019). Barang tersebut dibelinya seharga Rp39 juta.
Kasatnarkoba Polres Bone, Akp Zaki mengungkapkan kelima tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh kelima tersangka ini terbukti memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika sesuai pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kelima tersangka ini telah dilakukan pengembangan dan saat ini akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya kepada sulselekspres.com saat menggelar konfresing pers bersama rekan media di Mapolres Bone. Kamis, (31/10/2019).



