25 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeHukrimPolres Bone Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah

Polres Bone Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah

- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bone menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan seorang bocah laki-laki di Dusun Cinnong, Desa Sappewalie, Kecamatan Ulaweng, sejak Minggu, (19/05) lalu.

Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Iptu Muhammad Pahrun dan Kabag Humas Polres AKP Daniel menyampaikan dalam pengembangan kasus tersebut terduga pelaku ada dua orang.

“Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan dan pengakuan pelaku yang diamankan kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang, satu yang berperan sebagai pelaku tindak penganiayaan hingga meninggal dunia dan yang pelaku satunya masih buron yang memegang dan memencet mulut dan hidung korban,” kata Kapolres Bone di Aula Mapolres Bone, Selasa (21/05/2019).

BACA: Pelaku Pembunuhan Bocah Berhasil Diungkap Tim Unit 1 Resmob Polres Bone

AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menjelaskan berdasarkan hasil olah TKP, akhirnya si pelaku Basman mengakui perbuatannya, ia pun dibantu seorang temannya bernama Erwin (EW) saat menghabisi korban.

“Pembunuhan ini motif dendam karena sakit hati sering diejek monyet dan juga dilempari oleh korban,” jelas nya.

Lanjut, AKBP Muhammad Kadarislam menambahkan pembunuhan tersebut dilakukan diarea persawahan dengan cara membekap hidung dan mulut korban sehingga mengeluarkan busa dari mulut sepulang korban usai salat tarawih.

BACA: Bocah Laki-laki Ditemukan Tewas di Jembatan Irigasi

“Polisi sementara memburu satu pelaku yakni Erwin yang juga diduga secara bersama ikut membantu eksekusi korban. lokasinya tak jauh dari Masjid, korban melaksanaakan tarawih, berjarak sekitar 200 meter, korban ditemukan dalam keadaan mulut berbusa setelah mulutnya dibekap oleh pelaku,” tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan pelaku Basman alias Fian. Ia mengaku sangat kesal karena sudah sering diejek dengan kata monyet.

“Na ejekka terus monyet, monyet, monyet, sering juga nalempari ka batu,” ujar Fian.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

Selain pelaku Basman, polisi dalami pengembangan kasus tersebut dan masih melakukan proses pengejaran terhadap satu pelaku lainnya EW.

Penulis: Yusnadi

spot_img
spot_img

Headline

spot_img