GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Gowa, meringkus tiga pengguna dan pengedar narkoba jenus sabu. Satu di antaranya masuk dalam target operasi.
Kasatres Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, mengatakan bahwa tiga pelaku yakni HR (41), KT (31), dan MR (28) diamankan didua tempat berbeda. Salah satu pelaku yakni MR masuk dalam target operasi Satnarkoba Polres Gowa karena telah lama melakoni pekerjaan sebagai bandar sabu.
BACA:Â Pesta Sabu, Polres Gowa Ringkus PNS dan Pegawai Bank
“MR itu memang masuk dalam Target Operasi kami di Satnarkoba. Dia sudah lama mengedarkan sabu di wilayah Gowa,” katanya, saat merilis, kasus tersebut, di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Selasa (25/9/2018).
Pada saat hendak diamankan, MR juga berusaha mengelak dari tangkapan petugas kepolisian dengan membuang narkotika golongan satu jenis sabu miliknya itu dari lantai dua. Namun, hal itu sudah diantisipasi oleh tim satnarkoba. Sehingga, dia tidak punya celah.
BACA:Â Bakar Hutan 4 Hektar, 2 Petani di Gowa Diamankan Polisi
“Saat digerebek itu dia naik di lantai dua. Dia buang semua barangnya (Sabu) dari atas,” katanya, usai merilis, pengungkapan peredaran sabu di Halaman Mapolres Gowa.
Semantara, dari keterangan pelaku MR, dirinya memperoleh barang haram tersebut melalui media sosial Facebook. Dengan meminta kepada seseorang temannya.
Setelah transaksi melalui facebook, dirinya menunggu barang tersebut di rumahnya, diantar oleh seorang kurir. “Saya minta lewat facebook. Dan diantarkan ke rumah,” katanya.