25 C
Makassar
Thursday, April 2, 2026
HomeDaerahPolres Parepare Musnahkan Sabu-sabu Cair Seharga Rp1 Milliar

Polres Parepare Musnahkan Sabu-sabu Cair Seharga Rp1 Milliar

- Advertisement -

 

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, memusnahkan barang bukti narkotika, jenis shabu kristal seberat 86,31 gram dan cair (liquid) sebanyak 1,50, di halaman Mako Polres Parepare, Kamis (27/8/2020).

Kapolres Parepare, AKBP Budi Susanto mengatakan, Polres Parepare menggelar pemusnahan enam bulan sekali atau tiap semester, untuk menghilangkan aset dari kejahatan yang sudah dilaksanakan. Untuk kasus narkotika, katanya, kegiatan operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Parepare terjadi peningkatan dari segi kualitas.

“Barang bukti narkotika yang berhasil dimusnahkan hari ini merupakan penggagalan dengan modus baru yang dilakukan pelaku, yaitu narkotika dalam bentuk cair, lolos masuk melalui bandara, namun berhasil kami gagalkan sebelum diedarkan di Parepare,” ungkapnya.

Sementara, Kasatres Narkoba, AKP Suardi menerangkan, pada pemusnahan tersebut dihadirkan tersangka SR (33) yang diketahui merupakan warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Timur, dan disalah satu kamar hotel di Parepare pada 1 agustus 2020 lalu.

“Dari pengembangan lagi di Tarakan, diamankan dua pelaku yang saat ini ditahan Polres Tarakan yaitu, KD dan SY, yang juga merupakan warga tarakan, rencananya bersama SR akan mengedarkan narkotika ini di Parepare,” tambahnya.

Tersangka SR dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img