MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan tersangka Dominggus (40) dalam kasus pencabulan yang terjadi di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, saat ditemui diruangannya di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (6/11/2018).
BACA: Bukan Pencabulan, Anak Korban Gempa Diperkosa Remaja di Sudiang
Dia mengatakan bahwa dalam kasus tersebut Dominggus alias Minggu terbukti telah melakukan percobaan pencabulan di gang sempit terhadap bocah perempuan berinisial Sw (8) yang masih duduk di bangku kelas III SD.
Dia menambah dalam kasus tersebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku. Karena, ada beberapa keterangan yang berubah-ubah saat pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka.
BACA: Pelecehan Seksual Dosen di Kampus Makassar Marak, Korban Diremas Hingga Diraba
“Kami telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut yakni pria berinisial D. Kami juga akan lakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, karena ada indikasi perubahan-perubahan keterangan tersangka,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa akan melibatkan P2TP2A untuk memeriksa psikologi korban, untuk menggali lebih jauh keterangan terhadap korban yang masih duduk dibangku kelas III sekolah dasar tersebut.
Terangka pencabulan tersebut disangkakan dengan pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.