SULSELEKSPRES.COM – Masyarakat yang sudah terlanjur pulang kampung atau mudik dilarang kembali lagi ke Jakarta.
“Iya ada pelarangan balik lebaran, titik pantaunya sudah diputuskan,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono dikutip dari detikcom, Minggu (24/5/2020).
Istiono mengatakan pihak kepolisian akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan. Dia menyebut seluruh masyarakat harus memiliki izin untuk kembali Jakarta.
“Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin, surat izin keluar masuk bila masyarakat yang punya ijin keluar masuk kalo ada boleh masuk kalo tidak (ada) putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin,” ucap Istiono.
Istiono menyebut pihaknya menerapkan aturan sesuai Pergub 47 tahun 2020. Dia menegaskan skenario ini sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.
“Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya,” ujarnya.