25 C
Makassar
Wednesday, January 15, 2025
HomeDaerahPosting Miras Di Facebook, 9 Orang Karyawan PT Lonsum Di PHK

Posting Miras Di Facebook, 9 Orang Karyawan PT Lonsum Di PHK

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pihak perusahaan perkebunan karet PT London Sumatera (Lonsum) di Kabupaten Bulukumba membenarkan soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 9 orang mantan pekerjanya.

Alasannya, 9 9rang ini disebut melakukan pelanggaran berat dengan membawa minuman keras (miras) ditempat kerja. Terlebih karena 9 orang pekerja ini juga disebut memposting aktivitasnya tersebut dimedia sosial Facebook.

“Benar, ada 9 pekerja yabg di PHK karena melakukan pelanggaran berat. Mereka dua hari berturut-turut dan secara bersama-sama membawa minuman memabukkan (tuak) pada jam kerja dan ditempat kerja, juga mengekspose melalui medsos Facebook,” kata Humas PT Lonsum, Rusli saat dikonfirmasi, (22/9/2019).

BACA: 9 Orang Karyawan PT Lonsum di Bulukumba Kena PHK

Rusli juga membantah kalau PHK tersebut dilakukan tanpa ada klarifikasi. 9 orang pekerjanya ini sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Mereka mengaku, membenarkan kejadian tersebut dengan alasan perpisahan dengan teman pekerja harian lepas yg akan diistrahatkan,” katanya.

Kasus ini, kata Rusli, tengah ditangani tim mediator dari pihak Disnaker setempat. “Tidak tertutup kemungkinan akan sampai di Pengadilan Hubungan industrial,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PHK ini dilakukan pihak PT Lonsum sejak 15 Agustus lalu.

BACA: Kena PHK, Karyawan PT Lonsum Mengadu di DPRD Sulsel

Sekertaris Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP.PP SPSI), Amar Kari mengatakan, tindakan PHK oleh PT Lonsum tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada pekerja atau serikat pekerja. Hal ini disebutnya jelas tidak memenuhi prosedure sesuai ketentuan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 151.

“Termasuk tindakan PHK tanpa didahului Surat Peringatan satu, dua dan tiga. Jelas merupakan PHK yang premature,” katanya.

Dia menambahkan, alasan hukum perusahaan melakukan PHK juga tidak sesuai. Pihak perusahaan menggunakan pasal 158 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Jelas salah kaprah karena pasal 158 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dibatalkan Mahkama Konsitusi (MK) melalui Keputusan No.012/PUU-1/2003. PHK ini batal demi hukum,” ujar dia.

(*)

spot_img
spot_img

Headline

spot_img