26 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeDaerahPPKM Mikro Dinilai Lebih Efektif Menekan Penyebaran Covid-19

PPKM Mikro Dinilai Lebih Efektif Menekan Penyebaran Covid-19

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) akan lebih efektif menekan penyebaran COVID-19.

“Kita sudah analisis PPKM jilid I dan II setelah diterapkan di 98 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali, di pekan keempat mulai turun penularannya. Pada akhir pekan ketiga pelaksanaan PPKM, angka kasus aktifnya 16,24 persen, lalu di akhir pekan keempat turun menjadi 15,23 persen. Kalau diterapkan lebih mikro seperti sekarang, maka akan lebih efektif,” katanya, Kamis (11/2/2021).

PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara online. Lalu wilayah Desa atau Kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Sehingga nantinya penyeberan virus bisa tertangani dengn baik.

“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil
dan semakin tersasar (targeted),” jelasnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan bahwa kebijakan PPKM Mikro ini memberikan ruang yang lebih mudah untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT. Lalu rumah yang tidak terpapar bisa membantu tetangganya dalam menyediakan makanan atau apapun yang diperlukan sehingga orang tidak merasa tersisihkan.

“Indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana daripada penentuan zona di level Kabupaten/Kota ataupun Provinsi,” jelasnya.

PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang
ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik

Olehnya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa dan Kementerian lainnya, agar dana desa termasuk pendapatan lainnya yang ada di APBDes boleh dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan desa, minimal 8 % atau tergantung kebutuhan masing-masing.

“Proses pembentukan posko di desa atau kelurahan ini akan membutuhkan waktu. Tapi kita berusaha membentuk secepatnya. Nantinya apabila diperlukan menggunakan dana desa untuk memperkuat sektor pencegahan, bisa dihidupkan kerajinan masyarakat dalam pembuatan masker menggunakan dana desa,” ujarnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img