MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dalam Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2018-2023, sekitar 62 persen program pemerintah yang dipangkas
Dalam RPJMD sebelumnya sebanyak 431 program. Sedangkan dalam RPJMD perubahan tinggal 164 program yang akan dilanjutkan ditahun berikutnya.
“Ada pun perubahan jumlah program sebelum perubahan sebanyak 431 program menjadi 164 program pada perubahan RPJMD, dapat kami jelaskan bahwa selain sebagai implikasi dari terbitnya Permendagri No. 90 Tahun 2019 pada bagian lain kita berharap agar dengan semakin rampingnya program yang ada dalam RPJMD,” jawaban Gubernur Sulsel dalam rapat paripurna DPRD provinsi Sulsel yang diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub), Andi Sudirman Sulaiman.
“Secara otomatis akan berdampak pada berkurangnya kegiatan yang akan tertuang dalam Renstra OPD, sehingga dengan program yang semakin simple ini kita dapat lebih focus pada upaya pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU),” lanjutnya.
Disampaikan bahwa perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 dalam secara normatif didasari pada adanya Perubahan arah kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal tersebut mengakibatkan perubahan struktur pendapatan dan Belanja daerah
termasuk turunannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pada tataran lokal adalah disahkannya Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menyesuaikan tugas pokok terhadap pelaksanaan program dalam RPJMD.
“Pandemi Covid-19 juga semakin melengkapi dasar perubahan RPJMD karena telah terjadi tekanan sosial, ekonomi, dan perubahan tatanan kehidupan baru yang berdampak pada target pembangunan yang telah ditetapkan pada RPJMD pokok,” jelasnya.



