25 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeNasionalProsedur Corona, Jokowi Semprot Kemenkes : Jangan sampai bertele-tele

Prosedur Corona, Jokowi Semprot Kemenkes : Jangan sampai bertele-tele

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Presiden Joko Widodo mengingatkan agar Peraturan Menteri (Permen) yang berbelit-belit dapat disederhanakan. Dengan demikian, semua proses terkait pembayaran pelayanan kesehatan covid-19 dapat berjalan lebih cepat.

“Kalau aturan di Permen terlalu berbelit-belit ya disederhanakan. Pembayaran klaim rumah sakit secepatnya, insentif tenaga medis secepatnya, insentif petugas lab secepatnya. Kita nunggu apalagi ini, anggarannya sudah ada,” ucap ujar Jokowi dalam rapat terbatas tentang Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (29/6).

Bahkan dalam rapat tersebut, Jokowi meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar prosedur di Kementerian Kesehatan terkait dana corona tak bertele-tele. Ia mencontohkan alur pembayaran pelayanan kesehatan terkait penanganan virus corona (covid-19) agar dipercepat pencairannya.

“Saya minta disbursement, pembayaran untuk pelayanan kesehatan terkait Covid dipercepat pencairannya. Jangan sampai prosedur di Kemenkes itu …Jangan sampai bertele-tele,” ujarnya.

BACA: Presiden Jokowi Marah ke Menteri dan Kepala Lembaga Negara

Jokowi meminta agar tak ada keluhan terkait pembayaran yang lambat atau tak diterima oleh tenaga medis. Salah satunya adalah santunan bagi tenaga medis yang meninggal.

Mantan wali kota Solo itu menegaskan bahwa bantuan berupa uang santunan harus segera diberikan jika ada tenaga medis yang meninggal.

“Jangan sampai ada keluhan yang meninggal, ini harus segera bantuan santunan itu. Mestinya begitu meninggal, bantuan santunannya keluar,” katanya.

Jokowi sebelumnya sempat mengungkapkan kekesalan pada Kemenkes lantaran penggunaan anggaran yang tak maksimal.

Dari anggaran Rp75 triliun, Kemenkes baru menggunakan 1,53 persen.
Ia meminta agar anggaran kesehatan segera dikeluarkan untuk membayar tunjangan dokter, dokter spesialis, dan tenaga medis lain.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img