MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Proses pemilihan RT-RW periode 2025-2030 yang akan digelar secara serentak, 3 Desember 2025 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menuai sorotan publik terkait tahapan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan RT-RW.
Sesuai Peraturan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terkait tahapan pemilihan Ketua RT-RW Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 27 November 2025. Namun anehnya, Panitia Pemilihan Ketua RT-RW Kelurahan Mampu Kecamatan Wajo telah menetapkan DPT pada tanggal 20 November 2025. Idealnya sebelum DPT ditetapkan pihak Panitia Pemilihan Ketua RT-RW menerbitkan dulu Daftar Pemilih Sementara.
Salah seorang warga Kelurahan Mampu (minta namanya tidak dimuat) kepada sulselekspres.com menyampaikan aspirasinya, Sabtu (22/11/2025), mengatakan, namanya tidak terdaftar dalam DPT.
“Saya sudah cek DPT di Kantor Lurah Mampu, ternyata nama saya tidak terdaftar, padahal sudah tinggal puluhan tahun, sesuai KTP dan KK tercatat sebagai warga Kelurahan Mampu. Hal ini membuat saya keberatan karena hak saya untuk memilih Ketua RT secara demokrasi dihalangi,” ungkapnya.
“Saya sudah ajukan photo kopy KK kepada Pj RT setempat, namun pihak Panitia Pemilihan Ketua RT-RW Kelurahan Mampu menolak memasukan nama saya dengan alasan DPT sudah ditetapkan. Padahal ada Surat Edaran Wali Kota Makassar bahwa, penetapan DPT pada tanggal 27 November 2025 mendatang,” pungkasnya.
Lurah Kelurahan Mampu, Liana Sari, SE, yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut mengatakan pihak belum menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi baru mengumumkan sesuai tahapan. “Bukan ditetapkan tetapi diumumkan,” katanya saat dihubungi via whatsApp, Ahad (23/11/2025).
Menurut Liana Sari yang juga Ketua Pelaksana Pemilihan Ketua RT-RW Kelurahan Mampu, pihaknya hanya bekerja sesuai tahapan yaitu tanggal 15-16 November 2025 Pendataan Wajib Pilih. 17 November, pengumuman dengan cara ditempel di depan kantor kelurahan dan 27 November dibuatkan berita acara penetapan DPT.
“Jadi kalau ngga ada nama warga yang mendaftar dan tiba tiba mendaftar di luar jadwal akan kami tolak,” jelasnya.
“Kami juga ingin menilai bagaimana para calon mengkoordinir warganya agar aktif berkomunikasi dengan panitia (kelurahan), bukannya tunggu tunggu,” terang Liana Sari.
Ditanya soal kemungkinan ada warga yang memiliki hak suara tetapi belum terdaftar dipengumuman dan ingin mendaftar sebelum penetapan DPT tanggal 27 November, Liana menolak.
“Kami sesuai komitmen awal dari jadwal yang sudah ada di Perwali, tanggal 17 sudah berakhir, masa sudah diumumkan mau ditambah, kecuali ada nama di DPT tapi ternyata pada saat dilihat KKnya berubah RTnya,” terang Liana. (*)



