MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Keputusan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar untuk menggelar debat kandidat kedua di Jakarta tampaknya tidak akan bisa ditawar lagi.
Keputusan tersebut semakin bulat menyusul lahirnya rekomendasi dari dua lembaga yang berwenang, yaitu Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Makassar.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan atas dasar dua pertimbangan vital, yaitu menciptakan kondisi aman dan antisipasi terjadinya perang kelompok menyusul insiden penikaman pendukung salah satu pasangan calon di Jakarta pada debat perdana.
Selain itu, alasan protokol kesehatan juga jadi perhatian penting KPU dan Bawaslu beserta pihak kepolisian. Sebab, jika debat kedua digelar di Makassar, maka kemungkinan terjadinya kerumunan di area debat sangat besar.
Menurut keterangan Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari, protokol kesehatan menjadi elemen penting dalam momentum Pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2020 ini.
Selain itu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2020 juga mengatur tegas tentang penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada serentak tahun ini.
“Selain kita hindari konflik antar kelompok, konflik antar pendukung, protokol kesehatan juga menjadi elemen penting yang harus diperhatikan,” ujar Endang kepada Sulselekpres.com.
“Soalnya acuan kita itu PKPU nomor 13 tahun 2020. Di sana diatur tentang protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada serentak,” lanjut Endang.
Dengan begitu, jumlah orang yang masuk ke dalam studio (ruangan debat) dibatasi sedemikian rupa. Pihak yang boleh terlibat hanya empat orang dari masing-masing paslon, dua orang Bawaslu, pihak KPU, Panelis, dan kru televisi.
Untuk menjamin tidak adanya kerumunan, pihak KPU Makassar bakal mengirimkan surat kepada masing-masing paslon agar menjamin semua pendukungnya tidak ada yang ikut terlibat dalam debat kandidat putaran kedua nanti.
“Yang boleh masuk ke studio itu cuma empat orang dari masing-masing pihak paslon, Bawaslu, KPU, Panelis, dan kru televisi saja,” jelas Endang.
“Kemudian untuk memastikan tidak ada pendukung yang ikut ke lokasi debat kandidat, kami akan mengirim surat ke setiap paslon agar mereka menjamin itu,” lanjut Endang.
Dengan begitu, KPU berharap momentum Pilwali Makassar 2020 ini bisa berjalan damai dan sukses, sesuai tema yang diangkat dalam Pilwali kali ini, Pesta Kita Semua.



