24 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeMetropolisPubliq Terancam Dapat Sanksi Soal Izin Minol

Publiq Terancam Dapat Sanksi Soal Izin Minol

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tempat Hiburan Malam (THM), Publiq Dine and Wine, terancam dijatuhi sanksi dari pihak pemerintah kota Makassar karena diduga tidak memiliki izin operasional dan penjualan minuman beralkohol.

Sejauh ini, izin operasi Publiq yang terletak di jalan Arif Rate, kota Makassar, hanya sebatas resto dan cafe semata. Akan tetapi aktivitas Publiq masih terpantau sampai dengan dini hari dan menjual minuman beralkohol.

Kepala Bidang Pelayanan Belakang Non Teknis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Andi Engka, mengatakan izin yang dimiliki Publiq Dine and Wine hanya sebatas izin resto dan kafe. Sementara minol dan operasional THM tidak dimilikinya.

“Publiq, mengenai izin THM-nya tidak ada. Yang kita keluarkan hanya izin Restoran dan Kafe,” ucap Andi Engka, Senin (9/12/2019).

Lebih lanjut Engka mengatakan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan atau menerbitkan izin operasional ataupun minuman beralkohol (minol), lantaran tidak sesuai regulasi.

Berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011, Klub malam dan Diskotik dilarang berada dalam radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.

BACA: Pelatihan Tenun Disdag Makassar Masuk Tahapan Keempat

“Publiq ini, tempatnya dekat dengan Sekolah dan Rumah Sakit. Jadi tidak bisa diterbitkan. Kalau mau mereka terbitkan, rubah itu regulasi,” tegasnya.

Terkait sanksi, Engka mengungkapkan pihaknya hanya menerbitkan izin sementara untuk penindakan tempat hiburan berada di Dinas Pariwisata dan terkait minuman beralkohol (Minol) berada di Dinas Perdagangan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Syahruddin, menuturkan kalau pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap THM yang ada.

Meski begitu, dirinya masih tetap menunggu koordinasi dari Dinas Pariwisata kota Makassar selaku teknis kepariwisataan.

“Kita akan tingkatkan pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM). Pasti kita lakukan. Tapi, itu melalui tim terpadu nantinya dengan Dinas Pariwisata dan Satpol PP,” ujar Syahruddin.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Allu tersebut mengatakan jika benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha THM dan itu terbukti, maka akan diberikan sanksi dan hal itu menjadi kewenangan Satpol PP selaku tim penegak Perda Kota Makassar.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img