BONE, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah warga mendatangi Kantor Cabang BRI Watampone, di Jl.Besse Kajuara, Bone, Rabu (15/1/2020).
Kedatangan mereka ini untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak BRI kepada Debitur.
Djasdar selaku Nasabah BRI mengatakan, pihak BRI telah melakukan tindakan persekusi tanpa sepengetahuan pengadilan.
Selain itu, pihak manajemen BRI Cabang Bone ini juga melakukan pembongkaran dan pengrusakan ruko miliknya dan telah melakukan lelang dan hasil lelang tersebut tidak disampaikan secara transparansi.
“Ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak Bank. Hasil lelangnya tidak dikembalikan ke saya selaku debitur. Apalagi proses lelangnya saja sudah jelas salah, karena peserta lelang hanya satu, yang namanya lelang kan harus lebih dari 1 orang, kemudian hasil dari lelang tersebut tidak transparansi ke pihak nasabah bahkan tidak menyerahkan sisa hasil lelang tersebut kepada kami,” kata Djasdar saat ditemui awak media.
Djasdar juga sangat menyayangkan pihak penegak hukum dalam hal ini penyidik Polres Bone atas laporan yang sebelumnya sudah dilaporkan.
BACA: Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sulsel Ikut Tanam Sejuta Pohon
“Terkait kasus ini, kami sebenarnya sudah laporkan ke polisi beberapa waktu lalu, dan saat itu polisi sudah gelar perkara dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak BRI namun sampai sekarang penyidikannya dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3),” tambahnya.
Hal tersebut, kata Djasdar, pihak BRI Cabang Bone diduga telah melanggar Undang-undang perbankan yakni pasal 49 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi Kepala Cabang BRI Watampone terkait hal ini. Pasalnya, menurut salah seorang karyawannya dia sedang tidak berada di tempat.



