28 C
Makassar
Friday, March 6, 2026
HomeHukrimPUPR Diduga Tilep Sisa Ganti Rugi Lahan Tol Reformasi Makassar

PUPR Diduga Tilep Sisa Ganti Rugi Lahan Tol Reformasi Makassar

PenulisAgus Mawan
- Advertisement -

“Tapi lagi-lagi itu hanya akal-akalan dan kebohongan publik yang dilakukan Kementerian PUPR untuk tidak memberikan hak ahli waris. Karena sertifikat hak pakai yang dijadikan bukti baru dalam PK tersebut, jelas telah dibantah oleh Pemkot Makassar dalam suratnya bernomor 592.2/1014/Pem. yang ditujukan kepada Direktur Sistem Jaringan Prasarana Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah di Jakarta tertanggal 14 Oktober 2004,” terang Amin sambil memperlihatkan dokumen tersebut.

Kemudian berlanjut, saat ahli waris meminta sisa uang ganti rugi lahan kepada Kementerian PUPR berdasarkan penetapan nomor 11/Del/2008/PN Jkt Sel. Jo nomor 26/eks/2008/PN. Mks. Jo nomor 184/Pdt.G/200/PN.Mks tanggal 26 Juni 2008.

BACA: Presiden Jokowi Ke Makassar, Ahli Waris Lahan Tol Minta Ditengok

Saat itu, kata Amin Kementerian PUPR menanggapi melalui berita acara teguran (aanmaning) nomor 26/eks/2008/PN. Mks Jo nomor 184/Pdt.G/200/PN.Mks pada tanggal 23 November 2011 yang intinya pihaknya tidak ingin melaksanakan putusan yang incratch tersebut.

Karena saat itu, menurut Amin, Kementerian PUPR berdalih ada putusan lain yang menganulir putusan yang memenangkan ahli waris pemilik lahan tol reformasi Makassar, Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya kala itu.

“Tapi anehnya di waktu yang berbeda, jika pihak lain yang dimaksud Kementerian PUPR yakni Ince Baharuddin mengajukan permohonan pembayaran uang ganti rugi lahan tol berdasarkan perkara nomor 190/Pdt.G/2003/PN. Mks tanggal 12 September 2004, Kementerian PUPR dengan tegas dalam suratnya bernomor 100.08.10-BS/60 tanggal 28 Januari 2011 menyatakan institusinya bukan pihak dalam perkara tersebut. Sehingga mereka katakan tidak ada kewajiban hukum dalam perkara yang diklaim Ince Baharuddin, Jadi kita heran uang itu mau dibayarkan kemana. Kami yakin uang itu sudah ditilep,” ungkap Amin.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img