MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jam operasional pusat tongkrongan dan pusat perbelanjaan seperti mal, cafe, dan warung kopi, kini dibatasi hanya sampai pukul 19:00 malam saja.
Kebijakan tersebut bakal diberlakukan selama 12 hari di momen Natal dan tahun baru, mulai tanggal (23/12/2020) sampai tanggal (3/1/2021) mendatang.
Hal ini ditegaskan oleh penjabat walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, saat ditemui awak media, Jumat (18/12/2020) pagi.
“Kita akan sosialisasikan segera, paling lambat awal pekan depan. Mulai berlaku tanggal (23/12/2020) sampai (3/1/2021),” ujar Rudy.
Rudy juga memberikan instruksi kepada Satpol PP kota Makadsar agar melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Meskipun Rudy menyadari bahwa pembatasan ini bakal mengganggu waktu liburan masyarakat, akan tetapi demi keselamatan banyak orang, hal ini mutlak dilakukan.
“Ini tentu menggangu aktivitas kita selama liburan. Tetapi ini demi kepentingan kita bersama untuk menyelamatkan warga makassar,” tambahnya.
Sedangkan seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.
“Pengawasan kita akan perketat, ada satpol pp sebagai ujung tombak diback up TNI dan Polri. Dibawah koordinasi polrestabes itu bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana,” tegas Rudy.
Larangan ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.
“Potensi yang kemungkinan terjadi saat perayaan natal dan tahun baru. Tentu kita antisipasi jangan menambah lagi wabah covid,” katanya.
Rudy juga meminta kepada warganya untuk tetap di rumah bersama keluarga dan menunda perjalanan ke luar kota. Harapannya, pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas seperti semula lagi.
“Kami imbau warga luar untuk tidak perlu ke Makassar untuk merayakan tahun baru, karena untuk sementara ditiadakan,” tutupnya.